Radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C.
Ia diduga meminta komitmen fee sekitar Rp 9 miliar—setara 8 persen dari total nilai kontrak proyek yang mencapai Rp 126,3 miliar.
Kasus ini terbongkar usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari, Jakarta, dan Makassar pada Kamis (7/8/2025). Selain ABZ, empat tersangka lain turut dijerat, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk proyek RSUD, Ageng Dermanto (AGD) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proyek tersebut dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan 2025. Pada Desember 2024, Kemenkes menggelar pertemuan dengan lima konsultan perencana untuk membahas desain dasar 12 RSUD penerima DAK, termasuk RSUD Kolaka Timur yang dipercayakan kepada pihak bernama NB.
Memasuki Januari 2025, Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes membahas mekanisme lelang pembangunan. Dalam proses itu, AGD diduga memberikan sejumlah uang kepada ALH. Selanjutnya, ABZ bersama pejabat daerahnya berangkat ke Jakarta untuk memastikan PT PCP memenangkan tender.
Pada Maret 2025, kontrak senilai Rp 126,3 miliar resmi ditandatangani AGD dengan PT PCP. Sebulan kemudian, AGD menyerahkan Rp 30 juta kepada ALH di Bogor.
Lalu, pada Mei–Juni 2025, PT PCP menarik dana sekitar Rp 2,09 miliar, dengan Rp 500 juta di antaranya diserahkan kepada AGD, disertai permintaan komitmen fee 8 persen.
Asep menyebut, pada Agustus 2025 DK kembali mencairkan cek Rp 1,6 miliar yang diberikan ke AGD, kemudian diteruskan ke YS, staf Bupati. Dana tersebut diketahui ABZ dan sebagian dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Tidak berhenti di situ, DK juga menarik uang tunai Rp 200 juta dan menyerahkannya kepada AGD, serta melakukan penarikan cek Rp 3,3 miliar.
Semua aliran dana ini, kata Asep, merupakan bagian dari kesepakatan fee yang diminta oleh Bupati Koltim dari PT PCP atas proyek pembangunan RSUD tersebut.
“Tim KPK kemudian menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai Rp 200 juta yang diterimanya sebagai bagian dari komitmen fee sekitar Rp 9 miliar. Fee itu dihitung dari nilai proyek Rp126,3 miliar,” tegas Asep.
KPK memastikan akan menelusuri aliran uang lebih lanjut, termasuk dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi Abdul Azis.
Atas perbuatannya DK dan AR sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








