Sekolah di Kota Boleh PTM Terbatas

Ahkmad Fauliansyah
Ahkmad Fauliansyah

PALANGKA RAYA – Berdasarkan Surat edaran,  Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya kembali mengizinkan semua sekolah pada tingkat PAUD, SD, SMP Negeri maupun swasta untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka atau PTM secara terbatas.

“Izin tersebut ditetapkan dalam surat edaran Nomor 420/630/870.Um.Peg/III/2022 tertanggal 18 Maret 2022. Surat ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat antara Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah, Sabtu (19/3).

Dirinya melanjutkan, surat izin tersebut berlaku untuk semua sekolah pada semua tingkat zonasi penyebaran Covid-19 dengan batasan 50 persen kapasitas ruangan. Artinya, meskipun di perbolehkan melakukan PTM ada poin-poin yang harus ditetapkan dalam pelaksanaan PTM.

“Sementara jika satuan pendidikan yang siswanya kurang dari 16 dalam satu rombel maka PTM dapat dilaksanakan 100 persen. Batasan PTM ini yakni maksimal 4 jam pelajaran,” ujarnya, melanjutkan.

Fauliansyah juga mengatakan, pelaksanaan PTM ini tetap mengacu pada surat keputusan bersama 4 menteri dan meskipun sekolah diizinkan kembali belajar tatap muka, namun aktivitas kantin belum diperbolehkan.

Baca Juga :  Diintai Berjam-jam, Baru Dibekuk

“Tetap harus menjaga protokol kesehatan selama aktivitas belajar di sekolah. Apabila ada ditemukan warga sekolah terpapar Covid-19 maka wajib melaporkan kepada Dinas dan melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” pungkasnya.

Selain itu juga, Fauliansyah meminta kepada anak didik atau siswa yang nantinya melaksanakan PTM untuk tetap mentaati protokol kesehatan (prokes). Selain itu juga pihak sekolah wajib memperketat Prokes saat proses pembelajaran dilakukan. (agf/gus)

 



Pos terkait