Sembilan Lokasi Parkir Rampung Dilelang

pemenang lelang parkir,Sembilan Lokasi Parkir Rampung Dilelang
LELANG: Suasana monitoring proses lelang sebelum penetapan pemenang lelang, Selasa (29/3) (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Lelang parkir yang diselenggarakan Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah menetapkan sebanyak 9 pemenang untuk pengelolaan parkir di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Lelang parkir yang dilaksanakan oleh pihak KPKNL melalui website lelang.go.id dengan penawaran secara close bidding dimana semua peserta lelang secara bersamaan mengajukan tawaran tertutup terhadap lokasi yang ditawar, dengan begitu tidak ada penawar yang tahu berapa banyak peserta lelang lainnya telah menawar.

Kepala Bidang Prasarana, Nuah Kaban menyampaikan bahwa pihaknya bersama KPKNL Pangkalan Bun telah menetapkan pemenang lelang parkir setelah proses penawaran yang diajukan oleh peserta lelang.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan yakni pada hari Selasa 29 Maret 2022 sampai pukul 10.00 WIB yang merupakan batas akhir penawaran,” terangnya, Rabu (30/3).

Ia menjelaskan dari 20 lokasi parkir yang dilelang, ada 9 lokasi parkir yang telah ditetapkan pemenangnya melalui ketentuan dan mekanisme lelang dari besaran nilai limit yang telah ditentukan dan peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Baca Juga :  Modal Bujuk Rayu, Pria Lamandau Ini Setubuhi Bocah 14 Tahun

Disebutkannya dari 9 lokasi parkir yang telah ditetapkan pemenang lelangnya diantaranya Pasar Indrasari 1 (arah Sungai Buun), Pasar Indrasari 2 (depan dermaga indrasari), Pasar Pelanggan Sari, Jalan Pra Kusuma Yudha, Jalan Suka Arianingrat, Jalan H. Udan Said I, Kawasan Bundaran Pancasila, Pasar Bahari Kumai, dan Jalan Desa Riam Durian (Despot).

Ditegaskannya kepada para pemenang lelang parkir selanjutnya wajib melunasi besaran nilai limit sesuai lokasi parkir yang telah ditentukan, paling lama 5 hari setelah pengumuman atau penetapan lelang.

“Apabila tidak melunasi nilai limit tersebut pada waktu yang telah ditentukan, maka uang jaminan sebesar 20 persen dari nilai limit yang sebelumnya disetorkan sebagai syarat untuk mengikuti lelang di KPKNL akan dinyatakan hangus dan akan disetorkan ke kas negara.” pungkasnya. (tyo/sla)



Pos terkait