Radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Operasi ini dilakukan pada Senin (2/12) di wilayah Pekanbaru, Riau, dan Jakarta.
“Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yaitu delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta uang sebesar Rp 6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka: Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila.
Rincian Penangkapan
Nurul Ghufron menjelaskan bahwa uang tunai tersebut ditemukan melalui serangkaian penangkapan yang dilakukan oleh tim penindakan KPK.
- Penangkapan Awal
Pada Senin (2/12), sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK mengamankan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila, bersama sopirnya, DM, di Kota Pekanbaru. Dari tangan Novin, disita uang sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas. - Penangkapan Pj Wali Kota
Tim KPK kemudian mengamankan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama dua ajudannya, NAT dan MRM. Dari penangkapan ini, tim KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 1,39 miliar. Pada pukul 20.30 WIB, Risnandar meminta istrinya, AOA, untuk menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta. - Penangkapan Sekda
Sekitar pukul 20.32 WIB, Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, diamankan di rumah pribadinya di Pekanbaru. Dari rumah tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 830 juta yang diduga berasal dari Novin Karmila.
Menurut pengakuan Indra, uang yang diterimanya dari Novin mencapai Rp 1 miliar. Sebagian dari uang itu, sebesar Rp 150 juta, telah diberikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berinisial YL dan Rp 20 juta kepada wartawan.
- Penangkapan Lainnya
Pada malam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK menangkap anak Novin Karmila, berinisial NRP, di sebuah kos di Tebet, Jakarta Selatan. Dari rekening NRP, ditemukan saldo sebesar Rp 375 juta, yang diduga berasal dari setoran tunai atas perintah Novin.Selanjutnya, pada pukul 23.30 WIB, Novin meminta kakaknya, FC, menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada tim KPK. Pada Selasa (3/12), tim juga menemukan uang Rp 100 juta di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru, yang berasal dari pencairan TU (tugas umum) oleh Novin pada 29 November 2024.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.