TikTok Shop Dibatasi: Pedagang Senang, Pembeli Cemberut

lorong pasar
LENGANG DAN SEPI: Lorong Pasar Sudimampir di Banjarmasin Tengah, dipotret Selasa (26/9/2023). Pedagang konvensional kewalahan menghadapi platform TikTok Shop. (TIA LALITA NOVITRI/RADAR BANJARMASIN)

Radarsampit.com – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin (25/9). Beleid itu melarang media sosial merangkap e-commerce sekaligus.

Sasaran tembaknya apalagi kalau bukan social commerce macam TikTok Shop. Permendag itu menegaskan medsos hanya sebatas media promosi. Bukan untuk transaksi belanja online.

Bacaan Lainnya

Mengomentari itu, pemilik Raccabeauty and Raccafoodies Banjarmasin, Ramlah mengaku legawa. “Sah-sah saja jika memang tujuannya untuk memperbaiki sistem perdagangan dan perekonomian kita,” ujarnya, Selasa (26/9).

Selama ini Ramlah menjajakan usahanya di TikTok Shop demi mengikuti tren pasar.
Meskipun Ramlah sendiri merasa terganggu dengan harga jual di social commerce yang seenaknya main banting harga.

Menurutnya, itu merusak patokan harga yang selama ini dipegang pedagang offline maupun online. “Marak sekali penjualan di bawah harga (standar), ini merusak,” tegasnya. “Akhirnya berpengaruh ke semuanya, penjualan online dan offline shop sama-sama sepi,” keluhnya.

Karena social commerce sudah dibatasi, Ramlah pun bakal lebih gencar berjualan di platform e-commerce yang memang legal untuk transaksi elektronik. “Jika di TikTok Shop tidak boleh lagi, aku fokus ke platform jualan lain yang memang tujuannya buat e-commerce,” ujarnya.

Diakuinya, sistem e-commerce lebih logis. Seller dikenai biaya admin dan pajak sehingga tak bisa sembarangan mematok harga. “Di sana tidak bisa banting harga, karena modal dan labanya tipis,” kata Ramlah.

Senada dengan Dian Stanley, owner Dian Stanley Clay Banjarmasin. Dia tak keberatan TikTok Shop dilarang. Meski dirinya juga pemakai platform tersebut untuk menjual kerajinan tangannya.

“Sebab TikTok utamanya saya pakai untuk menunjukkan berkarya, bukan untuk berjualan. Kecuali ada yang memesan lewat direct message,” ungkapnya.

Dian juga tak sreg dengan tren banting harga di social commerce. Maka dia memandang kebijakan pemerintah sudah tepat. “Pas saja, kasihan juga pedagang kecil. Mereka tidak mungkin menjual produk dengan harga modal, sementara social commerce berani banting harga,” ujarnya.

Respons positif juga diutarakan pedagang konvesional. Masriyah misalnya. Pedagang sepatu di Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin Tengah ini menyebut revisi Permendag 50/2020 itu memberi secercah harapan.

Dia berharap toko-toko di pasar kembali bergairah. “Saya ikut orang banyak saja. Saya setuju saja. Semoga berdampak positif bagi pedagang toko seperti kami,” harapnya.

Diceritakannya, persaingan kini tak lagi antar toko atau pasar. Melainkan sudah antar platform.“Penjualan sepi karena bersaing ketat dengan toko online. Tadinya saya punya tiga pintu (toko), sekarang tersisa satu pintu saja,” keluhnya.

Pedagang pakaian di tepi Jalan Pangeran Antasari, Ayu merasakan betul dampaknya.
Seingatnya, penjualan turun drastis sejak Mei tadi. “Biasanya pelanggan bertransaksi di kisaran Rp10 juta hingga Rp20 juta. Sekarang drop menjadi satu jutaan saja,” bebernya.

Ayu paling geregetan sama TikTok Shop. Dia menyebut harga di sana tak masuk akal. “Maka saya setuju dengan revisi itu. Kasihan para pengecer. Semoga setelah ini persaingan bisnis bisa lebih sehat,” harapnya.

Jika pedagang senang, tak demikian dengan pembeli. Wajar, sebab konsumen pasti akan mencari harga yang paling murah.

Salah seorang pengguna setia TikTok Shop, Suma, mengaku kerap mendapat promo spesial. “Pernah jackpot. Aku dapat paket baju olahraga plus sepatu seharga Rp170 ribu saja. Normalnya jika ditotalkan sekitar Rp300 ribu,” kisahnya.

Pos terkait