SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan Kotim resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. UMK Kotim ditetapkan sebesar Rp 3.756.643 atau naik 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Disnakertrans Kotim Rusnah mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh unsur dewan pengupahan.
“Alhamdulillah, sesuai kesepakatan bersama UMK Kotim tahun 2026 naik 5,55 persen menjadi Rp 3.756.643 atau naik Rp 197.531,” ujar Rusnah, Jumat (19/12).
Meski nominal UMK mengalami kenaikan, persentase kenaikan tahun 2026 lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 6,5 persen atau sebesar Rp 3.559.112.
Rusnah menjelaskan, penetapan UMK Kotim 2026 menggunakan formula perhitungan sesuai Pasal 26 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotim juga mengalami penyesuaian. Untuk sektor pertanian, perhutanan, dan perkebunan kelapa sawit, UMSK ditetapkan sebesar Rp 3.762.857.
Usulan UMK dan UMSK Kotim 2026 selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Kotim sebagai rekomendasi dan ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng paling lambat 24 Desember 2025.
“Kami berharap ketetapan ini dipatuhi seluruh perusahaan, baik perusahaan besar maupun sektor lain seperti transportasi, SPBU, ritel modern, pertokoan swalayan, hingga perhotelan,” tegas Rusnah.
Disnakertrans Kotim juga akan melakukan sosialisasi serta pengawasan di lapangan. UMK dan UMSK 2026 mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
“Kami tidak ingin lagi ada pemberi kerja yang menggaji karyawan di bawah UMK, apalagi perusahaan besar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kotim Gatut Setyo Utomo menjelaskan bahwa metode penghitungan UMK tahun ini menggunakan rumus tunggal, berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan dua rumus.
“Nilai alpha disepakati 0,8. Jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan nol, maka UMK 2026 sama dengan UMK tahun sebelumnya dan hasil perhitungan bisa dibulatkan ke atas,” jelas Gatut.
Gatut juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMK, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana penjara dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Nusantara Supiansyah mengaku sempat keberatan dan melakukan perundingan dengan Apindo. Meski demikian, pihak buruh akhirnya menyepakati hasil penetapan tersebut.
“Kita sebenarnya menghendaki angka 0,9. Tapi akhirnya sepakat. Harapannya UMK bisa lebih tinggi lagi di tahun berikutnya,” pungkas Supiansyah. (hgn)
DATA UMK dan UMSK KOTIM 2026
UMK Kotim 2026
Nominal: Rp 3.756.643
Kenaikan: Rp 197.531
Persentase: 5,55%
UMK 2025: Rp 3.559.112
UMSK Kotim 2026
Sektor pertanian, perhutanan & perkebunan sawit
Nominal: Rp 3.762.857
Ketentuan Berlaku
Mulai berlaku: 1 Januari 2026
Penetapan Gubernur Kalteng: paling lambat 24 Desember 2025
Rumus Penghitungan
Dasar hukum: Permenaker No. 49 Tahun 2025
Metode: Rumus tunggal
Nilai alpha: 0,8
Sanksi Pelanggaran UMK
Penjara: 1–4 tahun
Denda: Rp 100 juta – Rp 400 juta
Termasuk tindak pidana murni (bukan delik aduan)








