Wow! Ternyata Segini Uang untuk Beli Suara Pemilih di Pilkada Barito Utara

Terungkap saat Sidang di Mahkamah Konstitusi

ilustrasi money politik
Ilustrasi Politik Uang (faisal/radarsampit.com)

JAKARTA, radarsampit.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pilkada Barito Utara 2024.

Keputusan ini diambil karena mereka terbukti saling melakukan politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU).

Bacaan Lainnya

“Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (14/5/2025)

Mahkamah Konstitusi juga menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16 juta per pemilih. Bahkan, salah satu saksi di persidangan mengaku menerima total uang Rp64 juta untuk satu keluarga.

Pembelian suara pemilih juga dilakukan untuk memenangkan paslon nomor urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp6,5 juta untuk satu pemilih. Salah seorang saksi yang menerima uang sebanyak Rp19,5 untuk satu keluarga, bahkan mengaku dijanjikan umrah apabila paslon tersebut menang PSU.

Baca Juga :  Bawaslu Harus Garang Bongkar Politik Uang, Diprediksi Lebih Marak 2024

“Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik money politics (politik uang) yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak,” ucap Guntur.

Atas dasar itu, menurut Mahkamah, telah tepat dan adil seluruh paslon dalam Pilkada Barito Utara 2024 dinyatakan melakukan praktik politik uang yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

“Praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon,” imbuh Guntur. (*/sla)



Pos terkait