4 Kilogram Sabu Masuk Rutan Palangka Raya Padahal Sering Dirazia

sabu penjara
HASIL PENGEMBANGAN: Tim BNNP Kalteng kembali menangkap satu tersangka dalam rangkaian kasus peredaran narkotika di Rutan Kelas II A Palangka Raya. IST/BNNP KALTENG

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah membongkar bisnis narkoba yang dijalankan dari Rutan Kelas II A Palangka Raya benar-benar mencengangkan. Pasalnya, sabu yang masuk ke penjara tersebut ternyata mencapai 4 kilogram.

Pengungkapan perkara tersebut merupakan bisnis haram paling gila yang pernah diungkap di lingkungan penjara di Kalteng. Lolosnya barang haram sebesar itu ke penjara, membuat instansi tersebut seolah menjadi sarang peredaran narkoba.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut berdasarkan hasil pengembangan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah setelah sebelumnya membekuk sembilan tersangka di berbagai lokasi. Termasuk dua oknum petugas Rutan Kelas II A berinisial D dan A. Satu tersangka baru yang ditangkap berinisial I, narapidana Rutan tersebut.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dalam tangkapan baru, pihaknya mengamankan lagi sabu sebanyak 1 kg lebih, sehingga total barang bukti mencapai 2,3 kg.

sabu rutan palangka raya
OPERASI PENANGKAPAN: Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah saat membongkar jaringan peredaran narkotika di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

”Kasus ini sebelumnya hanya mendengar peredaran narkotika dikendalikan dari rutan dan lapas. Namun, untuk kali ini tidak hanya mendengar, tetapi berhasil diungkap. Dalam kasus ini tidak hanya dikendalikan dalam rutan, tetapi narkotika berkilo-kilo berasal dari dalam rutan,” jelasnya, Minggu (12/1).

Timnya masih terus melakukan pengembangan dan berupaya agar tak hanya menangkap pengedar, tetapi juga pemasok utamanya.

Informasi dihimpun Radar Sampit, pengembangan tersebut dilakukan BNNP melalui analisa kamera pengawas di Rutan. Petugas menemukan tersangka D (petugas rutan, Red) membawa bungkusan berwarna putih masuk Rutan. Bungkusan berisi sabu itu cukup besar dengan berat yang diperkirakan mencapai 4 kg.

Dari pemeriksaan terhadap dua oknum petugas Rutan tersebut, D dan S, BNNP memperoleh informasi sabu tersebut masuk pada 4 Januari 2025 dengan berat 4 kg. Sabu seberat 1 kg lalu diberikan pada I. Kemudian, masing-masing H dan B seberat 5 ons. Pada petugas, I mengaku sabu dititipkan ke istrinya di Jalan G Obos 12 Palangka Raya.

Petugas lalu menggeledah kos istri I hingga mengamankan 1 kg sabu dan pil mencapai ratusan butir. Pada petugas, istri I mengaku sabu tersebut diantar melalui jasa travel ke rumahnya pada 7 Januari 2025.

Diberitakan sebelumnya, BNNP Kalteng membongkar jaringan peredaran narkotika di Rutan Kelas II A Palangka Raya dengan barang bukti yang diamankan mencapai 1,3 kilogram sabu. Sembilan orang diringkus dalam perkara tersebut.

Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi. Dua orang merupakan oknum petugas Rutan berinisial D dan A. Empat narapidana, yakni A, S, F, dan R. Sisanya warga di luar rutan, yakni J, F, dan Y.  Bisnis haram itu selama ini berjalan dan beredar di lingkungan rutan tersebut.

Sebelum tertangkap, narkoba 2 kg sempat masuk rutan melalui dua oknum sipir. Pengemasan dan pembagian sabu dilakukan di rutan. Petugas juga menemukan 22 paket sabu yang dikubur di bagian kebun belakang rutan. (daq/ign)

Pos terkait