PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah membongkar bisnis narkoba yang dijalankan dari Rutan Kelas II A Palangka Raya benar-benar mencengangkan. Pasalnya, sabu yang masuk ke penjara tersebut ternyata mencapai 4 kilogram.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan bisnis haram paling gila yang pernah diungkap di lingkungan penjara di Kalteng. Lolosnya barang haram sebesar itu ke penjara, membuat instansi tersebut seolah menjadi sarang peredaran narkoba.
Hal tersebut berdasarkan hasil pengembangan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah setelah sebelumnya membekuk sembilan tersangka di berbagai lokasi. Termasuk dua oknum petugas Rutan Kelas II A berinisial D dan A. Satu tersangka baru yang ditangkap berinisial I, narapidana Rutan tersebut.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dalam tangkapan baru, pihaknya mengamankan lagi sabu sebanyak 1 kg lebih, sehingga total barang bukti mencapai 2,3 kg.
”Kasus ini sebelumnya hanya mendengar peredaran narkotika dikendalikan dari rutan dan lapas. Namun, untuk kali ini tidak hanya mendengar, tetapi berhasil diungkap. Dalam kasus ini tidak hanya dikendalikan dalam rutan, tetapi narkotika berkilo-kilo berasal dari dalam rutan,” jelasnya, Minggu (12/1).
Timnya masih terus melakukan pengembangan dan berupaya agar tak hanya menangkap pengedar, tetapi juga pemasok utamanya.
Informasi dihimpun Radar Sampit, pengembangan tersebut dilakukan BNNP melalui analisa kamera pengawas di Rutan. Petugas menemukan tersangka D (petugas rutan, Red) membawa bungkusan berwarna putih masuk Rutan. Bungkusan berisi sabu itu cukup besar dengan berat yang diperkirakan mencapai 4 kg.