NANGA BULIK, radarsampit.com – Warga Kabupaten Lamandau digemparkan dengan beredarnya video penangkapan seorang pria di Jalan Trans Kalimantan, yang semula disebut sebagai pelaku begal.
Dalam video tersebut, pria berambut panjang tampak melakukan perlawanan kepada aparat dengan mengacungkan sebilah parang panjang saat hendak diamankan.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono melalui Kasatreskrim AKP John Digul Manra membenarkan bahwa pria dalam video tersebut merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). “Pelaku sudah kita tahan. Kami juga sedang mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti,” jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelapor yang bekerja sebagai penjaga kebun sawit sedang beristirahat di pondok ketika tiba-tiba datang seorang pria tak dikenal sambil memanggil dirinya dan mengacungkan sebilah parang.
Takut menjadi korban kekerasan, pelapor lari ke arah hutan dan menghubungi keluarganya. Sekitar 10 menit kemudian, ia kembali ke pondok dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir telah hilang. Pukul 06.45 WIB, keluarga pelapor tiba di lokasi dan bersama-sama melakukan pencarian.
Pelapor dan keluarganya kemudian melihat seseorang mengendarai motor tersebut. Mereka langsung mengejar menggunakan mobil pikap dan berusaha menghentikan pelaku.
Namun karena pelaku tidak mau berhenti, kendaraan pelaku akhirnya diserempet di sekitar Stadion Hinang Goloa hingga terjatuh. Saat itu, pelaku kembali mengacungkan senjata tajam.
“Karena takut dengan senjatanya, korban akhirnya melapor ke aparat. Anggota pun langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku,” ungkap Kasatreskrim.
Pelaku diketahui bernama Gojali Rahman (34), warga Jalan Belanti, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepada petugas, ia mengaku datang dari Sampit menuju Lamandau untuk mencari pekerjaan, namun justru melakukan pencurian motor.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000. Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar STNK, satu unit sepeda motor, kunci kontak, sebilah parang sepanjang 65 cm beserta sarung kayunya.
Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Mex)








