Inilah Kronologi Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit, Korban Ditemukan Penuh Luka, Pelaku Ditangkap di Lamandau

ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi

Radarsampit.com – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bernama Mirawati (29) akhirnya berhasil diungkap.

Pelaku, Kor Nain alias Kor bin Suryadi (28), ditangkap tim gabungan kepolisian setelah buron hampir dua bulan dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Karyawan G2 No. 01 PKS PT Cipta Usaha Sejati, Dusun Pangkalan Tawak, Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Korban diketahui bernama Mirawati, lahir di Sukadana pada 8 Agustus 1996, beralamat di Dusun Air Pauh, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Berdasarkan identitas, korban berstatus pelajar/mahasiswa.

Penangkapan pelaku pembunuhan perempuan di kayong utara

Sementara pelaku, Kor Nain alias Kor bin Suryadi, lahir di Kenyauk pada 24 April 1997. Ia beragama Islam, bersuku Melayu, berpendidikan terakhir SD, dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Alamat pelaku tercatat di Dusun Pematang Rimba, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Dinas

Menurut keterangan keluarga, sekitar pukul 05.00 WIB salah satu kerabat korban, Bujang Asri, menelepon untuk memberi tahu adanya peristiwa pembunuhan. Saat itu korban sudah dibawa ke Klinik PT Cipta Usaha Sejati.

Sekitar pukul 10.00 WIB, keluarga tiba di klinik dan mendapati korban telah meninggal dunia dengan luka tusuk pada leher kanan, dada kanan, tangan kanan, dan paha kanan akibat benda tajam.

Baca Juga :  Gerombolan Maling Sawit di Lamandau Dihukum Lima Bulan Penjara

Informasi di lapangan menyebutkan, kejadian terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, dan pertama kali diketahui oleh rekan satu rumah korban bernama Esta.

Selain menghabisi korban, pelaku juga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dan dua unit ponsel milik korban. Jenazah Mirawati kemudian dibawa ke Puskesmas Teluk Melano untuk visum.

Sekitar pukul 16.40 WIB, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga. Keluarga korban kemudian melapor secara resmi ke Polres Kayong Utara.

Berdasarkan penyelidikan, motif pembunuhan adalah pencurian disertai kekerasan. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pos terkait