SAMPIT, radarsampit.com – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung TR menegaskan, kepengurusan DAD Kotim periode 2018-2023 akan berakhir November 2023 mendatang. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah DAD Kotim yang akan menggantikan kepengurusan sebelumnya.
Hal tersebut ditegaskan Untung merespons beredarnya Surat Keputusan (SK) DAD Kalteng terkait kepengurusan DAD Kotim. Dalam surat tersebut, DAD Kalteng menunjuk Halikinnor sebagai Plt Ketua Umum, seiring dengan berakhirnya kepengurusan DAD Kotim 2018-2023.
Surat tersebut bernomor 14/Dad-Ktg/Kpts/Iv/2023 tentang Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DAD Kotim Tahun 2023, yang ditandatangani Agustiar Sabran selaku Ketua DAD Kalteng. Isinya menyebutkan, Plt Ketua Umum wajib mempersiapkan Musda DAD Kotim tahun 2023.
Untung mengatakan, persepsi yang menyatakan kepengurusan DAD Kotim sudah demisioner perlu diluruskan. Menurutnya, SK pengurus DAD Kotim Nomor 07 DAD KTG/ Kpts/X/2018 tentang Susunan Komposisi Personalia DAD Kotim ditandatangani saat pelantikan pengurus DAD Kotim pada 24 November 2018. Adapun SK itu tertanggal 4 Oktober 2018.
Dalam ketentuannya, lanjut Untung, masa bakti kepengurusan DAD Kotim lima tahun. Jika dihitung sejak SK ditandatangani November 2018, otomatis berakhirnya masa kepengurusan pada November tahun ini.
”Saat ini kami juga tengah mempersiapkan pelaksanaan musda. Nanti, siapa pun yang mau mencalonkan asalkan sesuai dan memenuhi syarat, yang pertama wajib dari Suku Dayak, kedua tidak pernah dipidana ataupun melanggar hukum adat, dan syarat lainnya bersifat umum,” kata Untung.
Untung enggan berpolemik soal masa kepengurusan. Dia bersama pengurus yang aktif di DAD Kotim hanya menginginkan pelaksanaan musda nantinya bisa berjalan sukses dan menghasilkan Ketua DAD Kotim yang sesuai dengan pilihan masyarakat adat Dayak. (ang/ign)