SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati resmi melantik pengurus Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Kotim periode 2020-2026, Kamis (12/5).
Selain dihadiri oleh Wabup Kotim Irawati, acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Forum Puspa Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Bridel Usin, Sekretaris Forum Puspa Provinsi Kalteng Wasiyat Sidik Pramono, Kepala Dinas Pemberdayaan Penduduk Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Kabag Data dan Informasi Murjani, Ketua TP-PKK Kotim Khairiah Halikinnor, dan pejabat lainnya.
”Alhamdulillah, telah dilakukan pelantikan pengurus Forum Puspa. Dengan hadirnya forum ini, saya yakin pemda akan terbantu. Mudahan ke depan forum ini bisa melihat ada tidaknya perdagangan anak atau orang di Kotim yang selama ini belum terdeteksi. Saya berharap kinerja ke depan dapat lebih maksimal lagi,” kata Irawati.
Atas nama Pemkab Kotim maupun secara pribadi, Irawati mengapresiasi sebesar-besarnya DPPPAPPKB, stakeholder, mitra kerja organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, akademisi, organisasi keagamaan, organisasi wanita, media cetak, maupun elektronik yang telah bekerja sama dan turut mendukung kegiatan tersebut.
”Saya juga mengucapkan terima kasih kepada panitia atas diselenggarakannya kegiatan ini, karena ini merupakan kegiatan positif dalam mengintegrasikan pembangunan di Kotim,” ujarnya.
Pada pengurusan Forum Puspa Kotim periode 2022-2026, Forisni Aprilista ditetapkan sebagai Ketua Forum Puspa Kotim. Dalam kesempatan itu, Irawati mengharapkan seluruh pengurus yang telah dilantik dapat menjalankan kepercayaan yang telah diberikan dengan penuh amanah dalam memajukan Forum Puspa.
Forum Puspa merupakan sinergisitas antara pemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, akademisi, dunia usaha, lembaga riset, serta media dalam mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta mengakhiri ketidakadilan akses ekonomi terhadap perempuan.
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendorong masyarakat agar berpartisipasi dalam memberdayakan perempuan dan perlindungan anak, menciptakan kondisi masyarakat yang peduli terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta mempercepat pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
”Partisipasi masyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat dilakukan di rumah tangga, tempat umum, lembaga layanan, lembaga keterampilan, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan,” tuturnya.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat dilakukan dalam bentuk, advokasi sosialisasi, penyuluhan, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, pelayanan, kajian, pelatihan permodalan, dan penyediaan sarana dan prasarana. (yn/ign)








