Iming-iming Uang Berujung Penjara, Perempuan di Sampit Simpan 3 Ons Sabu di Barak Sewaan

ilustrasi sidang
ilustrasi (jawa pos)

Radarsampit.com – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, seorang perempuan paruh baya hanya bisa tertunduk saat namanya dipanggil majelis hakim. Hayati binti Sahrawi, yang sehari-hari tinggal di sebuah barak sederhana, kini duduk sebagai terdakwa kasus narkotika setelah diduga menerima titipan sabu seberat lebih dari 300 gram dengan iming-iming sejumlah uang.

Perempuan itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dalam surat dakwaan, Hayati disebut tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula pada 30 September 2025. Saat itu, seorang pria bernama Sadam menghubungi terdakwa dan menyampaikan rencana menitipkan sabu melalui orang suruhannya. Awalnya, Hayati sempat ragu. Ia bahkan menanyakan berapa lama barang tersebut akan dititipkan karena berencana bepergian ke Surabaya.

Namun, setelah dijanjikan akan mendapat uang saat barang itu diambil kembali, ia akhirnya bersedia menyimpan paket tersebut di barak yang disewanya.

Dua hari berselang, Kamis 2 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menerima informasi adanya penyimpanan sabu di barak nomor 3 di Jalan Sangga Buana, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.00 WIB petugas mendatangi lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat, aparat menemukan satu kantong plastik hitam berisi empat bungkus sabu dengan berat bersih total 300,29 gram yang disimpan di dekat pintu toilet.

“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan empat bungkus sabu yang total berat bersihnya 300,29 gram,” ungkap JPU dalam persidangan pekan tadi.

Selain sabu, petugas juga mengamankan plastik klip, sendok yang dibuat dari potongan kotak sepatu, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi transaksi. Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.

Pos terkait