PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Aleng Cs, warga Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, dijatuhi hukuman lima bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (14/9/2023). Mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pencurian buah sawit milik PT BGA.
Majelis hakim yang diketuai Erick Ignatius Cristofel memutuskan bahwa terdakwa Aleng Sugianto (63), Maju (63), dan Suwadi (40) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara masing – masing selama 5 bulan dikurangi masa penahanan.
Masih berdasarkan amar putusan juga disebutkan bahwa barang bukti berupa tandan buah segar (TBS) dikembalikan kepada perusahan. Barang bukti lainnya 1 unit ranmor R4 pick up merek/ tipe Toyota Kijang dikembalikan kepada pemilik yakni Aleng. Sedangkan barang bukti 2 egrek, tojok dan angkong dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Sementara dari pihak kuasa hukum terdakwa, Parlin Bayu Hutabarat, menyampaikan pikir – pikir. “Atas putusan ini kita masih ada waktu tujuh hari untuk berpikir – pikir dulu,” ucapnya. Sementara tu di luar persidangan tepatnya didepan Kantor Pengadilan, keluarga Aleng Cs beserta sejumlah aktivis dan beberapa mahasiswa menuntut Aleng Cs dibebaskan. (sam/yit)