Ancaman Penghancuran Belum Hilang, Hutan Tumbang Ramei Kembali Digoyang

hutan gundul ilustrasi
Ilustrasi Penggundulan Hutan

SAMPIT, radarsampit.com – Ancaman pembabatan hutan di wilayah Desa Tumbang Ramei ternyata belum hilang. Masyarakat setempat belakangan dibuat resah dengan kemunculan pihak perusahaan perkebunan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di wilayah itu.

Informasinya, perusahaan datang bersama tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan survei di lokasi yang ditolak keras warga untuk dikonversi jadi sawit. Pembabatan diyakini akan menghancurkan banyak hal, terutama penghidupan warga. Termasuk warisan untuk generasi selanjutnya.

Bacaan Lainnya

”PT BSL selalu meresahkan masyarakat. Mengukur secara diam-diam membawa BPN survei di wilayah desa kami,” kata Kepala Desa Tumbang Ramei Natalis, Senin (22/7/2024).

Dia menyebut, rencana Bupati Kotim Halikinnor mencabut izin PT BSL belum direalisasikan hingga kini sejak Juni 2023 lalu. Pihaknya sudah bolak-balik kantor Pemkab Kotim untuk meminta salinan dokumen pencabutan tersebut. Namun, tidak mereka dapatkan.

Baca Juga :  Polisi Pelototi Rekaman CCTV, Namun Sopir Penabrak Pasutri Belum Teridentifikasi  

”Belum. Sampai sekarang diundur-undur saja. Soalnya kami minta bukti fisik, katanya masih dalam proses,” ungkapnya.

Sementara itu, informasi dihimpun Radar Sampit, PT BSL berniat meningkatkan statusnya ke HGU. Upaya itu dilakukan dengan melakukan pengukuran secara diam-diam melalui belakang kampung.

”Harapannya, agar sesegera mungkin Pak Bupati mencabutnya. Beserta bukti fisiknya disampaikan kepada kami, masyarakat desa. Sebagai bukti kami mempertahankan (hutan) dari PT BSL,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor pada 2023 lalu menegaskan, akan mencabut izin PT BSL sebagai komitmennya menjaga hutan dari pembabatan.

Pencabutan izin seluas 5.000 hektare di wilayah Tumbang Ramei dilakukan setelah melalui pertimbangan dan hasil dari tim yang diterjukan di lokasi.

Pencabutan izin merupakan pilihan terakhir yang diambil, karena derasnya penolakan dari tokoh hingga Kades Tumbang Ramei. Bahkan, warga sudah sampai Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk memperjuangkan pencabutan izin tersebut.

Halikinnor menegaskan, pencabutan izin perkebunan di areal Desa Tumbang Ramei merupakan upaya menyelamatkan hutan.



Pos terkait