SAMPIT, radarsampit.com – Ancaman pembabatan hutan di wilayah Desa Tumbang Ramei ternyata belum hilang. Masyarakat setempat belakangan dibuat resah dengan kemunculan pihak perusahaan perkebunan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di wilayah itu.
Informasinya, perusahaan datang bersama tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan survei di lokasi yang ditolak keras warga untuk dikonversi jadi sawit. Pembabatan diyakini akan menghancurkan banyak hal, terutama penghidupan warga. Termasuk warisan untuk generasi selanjutnya.
”PT BSL selalu meresahkan masyarakat. Mengukur secara diam-diam membawa BPN survei di wilayah desa kami,” kata Kepala Desa Tumbang Ramei Natalis, Senin (22/7/2024).
Dia menyebut, rencana Bupati Kotim Halikinnor mencabut izin PT BSL belum direalisasikan hingga kini sejak Juni 2023 lalu. Pihaknya sudah bolak-balik kantor Pemkab Kotim untuk meminta salinan dokumen pencabutan tersebut. Namun, tidak mereka dapatkan.
”Belum. Sampai sekarang diundur-undur saja. Soalnya kami minta bukti fisik, katanya masih dalam proses,” ungkapnya.
Sementara itu, informasi dihimpun Radar Sampit, PT BSL berniat meningkatkan statusnya ke HGU. Upaya itu dilakukan dengan melakukan pengukuran secara diam-diam melalui belakang kampung.
”Harapannya, agar sesegera mungkin Pak Bupati mencabutnya. Beserta bukti fisiknya disampaikan kepada kami, masyarakat desa. Sebagai bukti kami mempertahankan (hutan) dari PT BSL,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor pada 2023 lalu menegaskan, akan mencabut izin PT BSL sebagai komitmennya menjaga hutan dari pembabatan.
Pencabutan izin seluas 5.000 hektare di wilayah Tumbang Ramei dilakukan setelah melalui pertimbangan dan hasil dari tim yang diterjukan di lokasi.
Pencabutan izin merupakan pilihan terakhir yang diambil, karena derasnya penolakan dari tokoh hingga Kades Tumbang Ramei. Bahkan, warga sudah sampai Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk memperjuangkan pencabutan izin tersebut.
Halikinnor menegaskan, pencabutan izin perkebunan di areal Desa Tumbang Ramei merupakan upaya menyelamatkan hutan.
”Hutan di Tumbang Ramei akan kami selamatkan. Kami harapkan hutan ini jadi hutan monumental dan itu akan jadi hutan desa,” katanya, 24 Oktober 2023 lalu.
Menurutnya, pencabutan izin tersebut sebagai upaya pemerintah di era kepemimpinannya masih memikirkan masa depan generasi selanjutnya, agar masih bisa melihat dan menikmati hutan yang masih asli.
Hutan itu dianggap memiliki potensi dan kayu yang luar biasa, sehingga wajib dan harus diselamatkan.
Terkait SK pencabutan izin, Halikinnor menegaskan, sudah diproses di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim.
Dia kembali memastikan hutan itu tidak bisa ditebang sembarang orang lagi.
”Jangan sampai setelah dicabut izinnya, ada pengusaha ambil kayu di situ,” tegasnya.
Untuk memastikan hutan itu aman, Pemkab Kotim berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. (ang/ign)








