Anggaran Rp5,4 Miliar Ambyar, Dua Bos Proyek Pabrik Tepung Ikan Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi

dua koruptor pabrik tepung ikan
DITAHAN: Dua direktur perusahaan kontraktor pembangunan pabrik tepung ikan di Kumai, Selasa (18/11/2025) (Syamsudin/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Sungai Kapitan kembali menjadi sorotan setelah dua direktur utama perusahaan pelaksana dan perencana proyek ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat resmi menahan kedua tersangka, berinisial MR dan DP, pada Selasa malam, 18 November 2025.

Bacaan Lainnya

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan lanjutan, di mana penyidik menyimpulkan adanya bukti kuat keterlibatan kedua dirut dalam penyimpangan pelaksanaan proyek.

Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, mengungkapkan bahwa MR yang merupakan Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan berperan sebagai pelaksana kegiatan.

Sementara DP, diketahui sebagai Direktur PT Mega Surya, bertindak sebagai pihak perencana dan pengawas proyek.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kejari Kobar Akhirnya Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

“Dari hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Nurwinardi.

Proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikerjakan melalui Dinas Perikanan Kotawaringin Barat pada 2016. Proyek itu memiliki nilai anggaran Rp5,4 miliar yang bersumber dari APBN.

Namun hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar. “Berdasarkan audit auditor yang berkompeten, kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar sekian,” tegas Kajari.

Dengan penahanan dua direktur utama ini, Kejari memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Kejari juga menerangkan bahwa selama proses penyidikan, Kejari Kobar telah memeriksa 37 saksi dan 5 ahli yang keterangannya menguatkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Atas dasar itu, penyidik kemudian menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun serta untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatan.

Kajari juga menyebutkan bahwa sebelumnya kedua tersangka sempat mengajukan upaya hukum praperadilan.

Namun, hal tersebut tidak memengaruhi jalannya penyidikan. Bahkan, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka terhadap Kejari Kobar, sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.

Diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan ini, Kejari Kobar telah menetapkan empat tersangka.

Selain MR dan DP, tersangka lainnya yaitu RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar tahun 2016 yang kini menjalani pidana dalam perkara korupsi pabrik tepung ikan yang sebelumnya.

Sedangkan HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kejari Kobar memastikan bahwa proses pengusutan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum. (sam)

Pos terkait