Radarsampit.com – Kasus penganiayaan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap mantan istrinya mulai ditangani Kepolisian.
Pelaku inisial AS yang berdinas di salah satu instansi Pemkab Kotim ini dalam waktu dekat bakal diperiksa penyidik Kepolisian.
“Laporannya sudah kami terima. Nanti akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Kamis (29/1/2026).
Informasinya, penganiayaan itu terjadi di halaman Kantor Pengadilan Agama, Jalan Jenderal Sudirman, Sampit pada Jumat (9/1/2026) lalu. AS dilaporkan menganiaya HY yang merupakan mantan istrinya.
HY yang tidak terima lalu melaporkan kejadian itu. Kepada petugas, HY mengaku dianiaya AS dengan cara memukul wajahnya menggunakan tangan kosong. Akibatnya, HY mengalami luka lebam di pipinya.
“Yang pasti nanti terlapor akan kami panggil untuk diperiksa,” ucap Edy.
Edy belum mengetahui persis apa pemicu terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut. Namun, pihaknya berjanji akan menyelidiki kasus ini secara transparan.
“Saya berkoordinasi dulu dengan penyidik. Nanti, jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tandasnya. (sir/fm)







