JAKARTA, radarsampit.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, hingga pensiunan mulai disalurkan secara bertahap dalam waktu dekat.
Menurut Purbaya, pencairan direncanakan berlangsung pada minggu pertama Ramadan. Berdasarkan informasi yang beredar, THR berpotensi mulai disalurkan pada Kamis, 26 Februari 2026.
“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (18/2).
Tunggu Persetujuan Presiden
Meski anggaran telah siap, penyaluran THR masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto melalui peraturan pemerintah (PP).
Saat ini, Presiden Prabowo masih menjalani kunjungan kenegaraan ke Yordania setelah sebelumnya melakukan lawatan ke Amerika Serikat. Pemerintah memperkirakan kepala negara baru akan kembali ke Indonesia pada akhir pekan ini.
“Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan,” jelas Purbaya, Selasa (24/2).
Dengan kondisi tersebut, distribusi THR diperkirakan baru efektif disalurkan pada pekan depan setelah aturan resmi diteken.
Anggaran Rp55 Triliun Sudah Disiapkan
Menkeu menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini.
“Dana-dana sudah siap,” tegasnya.
Anggaran tersebut mencakup pembayaran THR bagi aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan.
THR Wajib Dibayar Penuh
Di sisi lain, pemerintah kembali mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sekaligus tanpa skema angsuran. Ketentuan berlaku bagi seluruh pekerja, baik berstatus karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), sepanjang telah memenuhi syarat masa kerja.
Apabila perusahaan tidak membayarkan THR atau terlambat menyalurkannya, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang menjadi hak pekerja.







