Asap Tebal di Pangkalan Bun Halangi Pandangan Pengendara

Di Sukamara Terpaksa Ubah Jam Sekolah

kabut
Kabut Asap Ilustrasi

Radarsampit.com – Kabut asap mulai menyelimuti Kota Pangkalan Bun sejak beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut membuat jarak pandang terbatas. Kondisi terparah dirasakan masyarakat yang melintas di Jalan Ahmad Shaleh, ruas Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam), dari km 1-10. Asap terpantau hingga siang hari.

Meski menipis saat siang, tidak lantas membuat langit cerah. Matahari seakan terhalang sinarnya dengan cuaca yang begitu panas dirasakan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga Kelurahan Baru, Risma, mengatakan, ketika mengantarkan anaknya berangkat sekolah di SMKN 4 Kelurahan Mendawai Seberang, kabut begitu tebal menghalangi pandangan mereka saat berkendara. ”Pukul 06.15 WIB kabutnya tebal, pandangan menjadi terbatas dan harus berhati-hati, karena jam segitu sudah ramai kendaraan. Terutama truk yang melintas,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, kabut tersebut bukan berasal dari embun, tetapi asap. Udara pagi hari yang biasanya segar, menjadi tidak nyaman saat dihirup. Dia menduga asap berasal dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kobar dan sekitarnya. ”Mungkin ada yang terbawa angin dari wilayah lain dan asap dari karhutla yang terjadi di Kobar,” katanya.

Baca Juga :  Sejumlah Tanaman di Lahan Konservasi Mulai Membesar

Warga Kota Pangkalan Bun, Ratna, mengatakan, sejak beberapa hari ini, udara di Pangkalan Bun begitu panas, tidak segar, dan bau asap mulai tercium. ”Udara sudah mulai tidak nyaman. Cuaca panas sekali dan tidak cerah,” ungkapnya.

Kepala Stasiun Meteorologi (Stamet) Bandara Iskandar Pangkalan Bun Aqil Ikhsan mengatakan, Kobar mencatatkan konsentrasi polutan Particulate Matter 2.5 (PM 2.5) sebesar 54.1 mikrogram per meter kubik. ”Atau bisa dikatakan indeks kualitas udara dalam kategori sedang. Untuk itu, diharapkan untuk waspada terhadap gangguan ISPA,” katanya.

Ubah Jam Sekolah

Sementara itu, menyikapi kondisi udara yang mulai berkabut asap pada pagi hari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukamara mengeluarkan surat edaran pengunduran jam masuk sekolah. Kebijakan itu berlaku untuk tingkat PAUD, TK, SD/MI, dan SMP. Jam masuk dimundurkan menjadi pukul 08.00 WIB.



Pos terkait