Asisten CSR Ini Gelapkan Ratusan Juta SHU Koperasi 

Sebagian Habis Untuk Judi Bola 

terdakwa penggelapan shu
PENGGELAPAN: Fajar Bondol Siagian saat menjalani sidang kasus penggelapan dana SHU yang menjadi tanggungjawabnya, Selasa (14/2/2023). (Istimewa)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Tergiur melihat uang banyak, terdakwa Fajar Bondol Siagian nekat menggelapkan uang perusahaan yang seharusnya disalurkan untuk SHU koperasi. Akibatnya kini ia harus berhadapan dengan meja hijau.

Terdakwa yang merupakan Asisten CSR perusahaan itu mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (14/2) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum Shaefi Wirawan Orient saat membacakan dakwaan membeberkan bahwa terdakwa bekerja sebagai Asisten CSR/Humas sejak tanggal 12 Oktober 2015 dengan tugas dan tanggung jawab menjalin hubungan kerja sama dengan pihak muspika tingkat desa, tingkat kecamatan dan tingkat Kabupaten terkait kegiatan sosial yang melibatkan PT. FLTI.

Dia bertugas membina kemitraan dengan desa yang berada di dalam izin lokasi perkebunan, menyusun program-program CSR/Humas yang melibatkan desa membuat laporan hasil kegiatan dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan.

Dibeberkannya bahwa PT.FLTI tiap tahun mengalokasikan dana kegiatan CSR kepada lima desa mitra perusahaan, antara lain Desa Belibi, Tangga Batu, Sungai Buluh, Bayat, dan Desa Sekoban untuk berbagai bidang.

Baca Juga :  Minim Tempat Sampah, Warga Keluhkan Kebersihan Lokasi CFD Pangkalan Bun

Salah satunya pengembangan plasma pada lima desa tersebut. Selanjutnya mekanisme penyerahan dana SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT.FLTI kepada pihak koperasi, bagian CSR/Humas PT. FLTI membuat permohonan uang muka atau pembayaran SHU kepada Koperasi kepada pihak manajemen PT.FLTI setiap tiga bulan sekali.

Selanjutnya pihak keuangan menyiapkan uang pembayaran SHU kepada Koperasi sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan oleh pihak PT.FLTI.

Setelah uang siap kemudian pihak CSR/Humas PT. FLTI mengambil uang pembayaran SHU tersebut. Bagian keuangan menyerahkan administrasi penyerahan uang pembayaran SHU tersebut kepada pihak pihak CSR/Humas PT. FLTI dan diketahui oleh Kepala Tata Usaha (KTU) dan Mananger PT.FLTI, dan setelah penyerahan uang pembayaran SHU tersebut pihak CSR/Humas paling lama 30 hari harus mengirimkan bukti realisasi/deklarasi penyerahan uang pembayaran SHU tersebut kepada pihak Koperasi dan tanda terima uang diserahkan kepada pihak Keuangan PT. FLTI.



Pos terkait