PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Juru Bicara Pemkot Palangka Raya, Sahdin Hasan, menyampaikan bahwa pemecatan dengan tidak hormat bisa dijatuhkan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari indisipliner, disersi, hingga penyalahgunaan narkotika.
“Sudah ada ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan tersebut. Namun, tahun ini belum ada kasus serupa,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Sahdin menegaskan, setiap proses pemecatan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Keputusan itu bukan bersifat sepihak, melainkan melalui proses pembinaan dan pengkajian menyeluruh.
“Penegakan disiplin harus tetap berjalan. Semua proses melalui Inspektorat dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Jika terbukti melanggar, tentu ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Tak hanya menyangkut kedisiplinan kerja, aturan juga berlaku dalam kehidupan pribadi ASN. Salah satunya terkait larangan bagi ASN perempuan menjadi istri kedua.
“ASN tidak diperbolehkan menikah tanpa izin atasan, apalagi menjadi istri kedua, meski yang melamar sekalipun seorang ‘raja minyak’. Ini menyangkut etika dan disiplin sebagai abdi negara,” jelas Sahdin.
Ia menambahkan, aturan-aturan tersebut bertujuan menjaga integritas, profesionalisme, serta citra ASN sebagai pelayan publik. Ia juga mengimbau seluruh ASN Pemkot agar menjaga perilaku dan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Ingat, jika ada informasi terkait ASN yang memiliki istri lebih dari satu, laporkan, dan pasti akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (daq/gus)







