ASTAGA!!! Ribuan Kosmetik Ilegal dan Kedaluwarsa Paling Banyak di Kotim dan Palangka Raya

bpom palangka raya
ILEGAL: Sejumlah contoh kosmetik, jamu, dan obat ilegal yang diamankan BPOM Palangka Raya. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) Palangka Raya mengamankan kosmetik, obat-obatan, dan jamu ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Selain tak berizin, barang-barang itu juga dijual dengan masa kedaluwarsa yang sudah terlewati.

Berdasarkan data BPOM Palangka Raya, sebanyak 512 buah kosmetik ilegal senilai Rp 12.509.100 diamankan dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim. Ada pula kosmetik kedaluwarsa sebanyak 14 buah senilai Rp 474.000. Temuan lainnya berupa obat keras, obat tradisional (OT), bahan kimia obat (BKO), dan suplemen kesehatan kedaluwarsa sebanyak 5.454 buah dengan nilai Rp 5.767.300.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kemudian, di Palangka Raya ditemukan kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 567 buah senilai Rp 13.398.000. Temuan lain berupa obat keras sebanyak 85 buah dengan nilai Rp 3,7 juta.

”Kosmetik ilegal ditemukan paling banyak di Kotim dan Palangka Raya. Untuk daerah lain mungkin saja ada, tetapi tidak sebanyak di Palangka Raya dan Kotim,” kata Plt Kepala BPOM Palangka Raya Yani Ardiyanti melalui Koordinasi Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi Wiwik Wiranti, Minggu (23/10).

Baca Juga :  Warga Kalteng Wajib Waspada! Kosmetik Ilegal Dijual di Media Sosial

Wiwik menuturkan, temuan kosmetik ilegal bisa berupa skincare berbentuk krim pemutih, baik penggunaan kulit maupun wajah. Kosmetik demikian banyak mengandung merkuri. Apabila lama digunakan, bisa mengakibatkan kanker kulit.

”Ini peringatan bagi perempuan agar tidak sembarangan menggunakan skincare. Sebab, dalam waktu jangka panjang bisa berdampak pada penipisan permukaan kulit, sehingga sinar UV bisa langsung masuk ke lapisan kulit dan menyebabkan kanker. Cirinya kulit memerah, melepuh, dan lama kelamaan menjadi spon hitam semacam flek,” katanya.

Terkait kosmetik kedaluwarsa, Wiwik menambahkan, pihaknya kerap menemukan dalam bentuk rias wajah dan muka, serta pemutih kulit. Sementara obat tradisional bahan kimia obat (OT BKO), ditemukan ada campuran bahan Paracetamol hingga bahan kimia lain. Apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan, membahayakan bagi kesehatan.

”Sejatinya OT BKO hanya terbuat dari bahan herbal. Tetapi, di lapangan ada ditemukan pelaku usaha yang nakal dan tidak bertanggung jawab dengan menambahkan bahan kimia, salah satunya Paracetamol. Ada upaya menipu, sehingga dianggap herbal itu terkesan ampuh, padahal sudah dicampur,” ujarnya.



Pos terkait