Awal Juni jadi Berkah para Abdi Negara, Tak Hanya Gaji Reguler tapi Ada Kucuran Penghasilan Lain!

pns kotim
APEL: Jajaran Pemkab Kotim saat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Kotim, beberapa waktu lalu. (YUNI/RADAR SAMPIT )

SAMPIT, radarsampit.com – Selain pembayaran gaji reguler dan disusul gaji ke-13, kini proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berjalan. Hingga awal Juni ini, sekitar 80 persen TPP untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah berhasil dicairkan.

Plt Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Juma’eh, menyampaikan bahwa realisasi TPP saat ini sudah mencapai bulan April. Artinya, sebagian besar pegawai sudah menerima hak mereka, sementara sebagian lainnya masih dalam proses.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini sudah 80 persen TPP terbayarkan. Prosesnya terus berjalan karena pembayarannya bergantung pada kelengkapan berkas, terutama rekomendasi dari BKPSDM terkait absensi,” kata Juma’eh.

Baca Juga :  Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai Hari Ini, Tanpa Proses Ribet

Ia menjelaskan, pencairan TPP dilakukan berdasarkan surat perintah membayar (SPM) yang diajukan OPD ke BKAD setelah menerima rekomendasi absensi dari BKPSDM. Jika persyaratan sudah lengkap, BKAD segera memproses pencairannya melalui Bendahara Umum Daerah (BUD).

Namun, masih terdapat beberapa OPD yang belum menerima TPP, terutama dari sektor pendidikan. Hal ini disebabkan oleh sistem administrasi yang lebih kompleks.

“Kalau dinas lain cukup cepat, tapi Disdik agak lambat. Di bawah Dinas Pendidikan itu ada koordinator wilayah, ada sekolah-sekolah, dan sebagian terkendala masalah teknis seperti data absensi yang tidak terekam dalam aplikasi karena posisi yang jauh dan susah signal,” jelasnya.

Menurut Juma’eh, dalam kasus seperti itu, BKPSDM harus melakukan verifikasi manual terhadap data kehadiran, untuk memastikan akurasi sebelum diterbitkan rekomendasi pembayaran.

Ia menambahkan, TPP ASN sangat bergantung pada kinerja yang terekam dalam aplikasi e-Kinerja (e-Kin). Selain itu, absensi turut memengaruhi besarannya, termasuk potongan yang diberlakukan bagi keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa keterangan (TK).

“Kalau ada keterlambatan tanpa keterangan atau absensi kosong, itu bisa mengurangi TPP hingga 50 persen. Jadi memang data absensi sangat menentukan, dan itu ranahnya di BKPSDM,” ujar Juma’eh.



Pos terkait