Bandar Sabu Ini Mainkan Peran Sebagai Bos Sawit di Kalteng

bandar sabu
BOS MENYAMAR: Bandar Sabu menyamar sebagai bos sawit, ditangkap BNN Kalteng. (Dodi/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Fajar belum sepenuhnya merekah ketika tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengetuk sebuah rumah di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (14/2) sekitar pukul 05.30 WIB.

Di rumah itulah, sepak terjang MI (27) berakhir. Pria muda yang dikenal sebagai pengelola (bos) kebun sawit itu diringkus setelah lama masuk radar aparat.

Bacaan Lainnya

Operasi senyap tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Tim gabungan BNNP Kalteng bersama BNNK Kotim langsung bergerak melakukan penindakan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan “BLUE MAGIC” berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1.021,75 gram. Tak berhenti di situ, ditemukan pula delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 809,14 gram.

Total sabu yang disita mencapai 1.830,89 gram atau sekitar 1,83 kilogram.

Selain itu, petugas juga menyita 10 bungkus plastik klip berisi pil ekstasi berlogo LV warna hijau dan merah muda. Jumlah keseluruhan mencapai 786 butir dengan berat 305,76 gram.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain ponsel, tas ransel bergambar burung hantu, tas kosmetik bertuliskan washbag, plastik klip, timbangan digital, kantong plastik kresek hitam, kantong plastik dilakban cokelat, sendok plastik hitam, hingga plastik kemasan luar bertuliskan “BLUE MAGIC”.

Kepala BNNP Kalteng, Mada Roostanto, mengungkapkan bahwa MI bukan nama baru. Sejak 2025, ia sudah masuk daftar pantauan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika di Kalteng.

“Setelah memperoleh informasi yang cukup dan akurat, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya. Penggeledahan awalnya belum menemukan barang bukti,” ujarnya.

Namun, dari hasil interogasi, MI akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika yang disembunyikan di halaman belakang rumahnya. Ia mengambil sendiri kantong plastik hitam yang disimpan di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah. Saat dibuka, petugas menemukan seluruh barang bukti tersebut.

Dalam pemeriksaan, MI mengaku hanya menjalankan perintah seseorang bernama “Budi” yang disebut berdomisili di Kalimantan Barat. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dan riwayat percakapan selalu dihapus usai transaksi.

“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp5 juta, yang menurut pengakuannya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” beber Mada.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyad, menegaskan bahwa MI diduga bukan pemain kecil. Ia disebut sebagai bandar besar di wilayah Kotim dan telah lama menjadi target operasi.

“Barang diduga diambil dari Kalimantan Barat. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Ruslan.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

BNN memastikan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika lintas provinsi yang mencoba menjadikan Kalimantan Tengah sebagai pasar peredaran gelap. (daq/gus)

Pos terkait