Bawa Kabur Motor Teman, Warga Kapuas Ditangkap Polisi

penggelapan
TANGKAP : Personel Rekrim Polsek Maliku mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor. POLSEK MALIKU FOR RADAR SAMPIT

PULANG PISAU, radarsampit.com– Pria berinisial H, warga Jalan Tjilik Riwut, Desa Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas dilaporkan ke Polsek Maliku, karena melakukan penggelapan sepeda motor.

Pelaku dilaporkan oleh korban (pemilik motor) warga kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), sampai akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Maliku untuk mempertanggungjawabkan berbuatannya.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Pulpis AKP Daspin mengatakan, pengungkapan berawal personel Polsek Maliku menerima laporan korban yang motornya dibawa pelaku dengan berpura-pura hendak mengantar anak ke pelabuhan Mintin.

“Penggelapan sepeda motor milik korban jenis Honda CRF KH 2654 JJ dipinjam pelaku dengan alasan mengantar anaknya ke pelabuhan penyeberangan di Desa Mintin, korban menghubungi nomor ponsel pelaku tidak aktif dan motor korban tidak dikembalikan pelaku,” katanya, Minggu (30/10).

Baca Juga :  Pelaku Judi Togel Online Diringkus Polisi

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu, hingga akhirnya pelaku diamankan saat mengendarai motor Honda CRF KH 2654 JJ oleh personel Resmob Polres Pulpis.

“Setelah dilakukan penyelidikan, alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan bersaama barang bukti sepeda motor, saat diamankan pelaku mengendarai motor milik korban ini,” terangnya.

Daspin menyebutkan, akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditapsirkan sebesar Rp 30 juta. “Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenakan dengan pasal 372 kuhPidana dengn ancaman 4 tahun penjara tentang tindak pidana penggelapan,” sebutnya. (der/fm)

 



Pos terkait