PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Tak kalah dengan korps Korp Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), Korp Bhayangkara Polda Kalteng juga membongkar perkara tindak pindana korupsi (tipikor), yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah.
Kali ini di Kabupaten Kapuas, berkaitan dengan penggunaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Tahun Anggaran 2021, pada proyek peningkatan jalan dan pembangunan kawasan transmigrasi.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap beberapa paket pekerjaan yang dilaksanakan melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas. Lokasi pekerjaan terpusat di Kecamatan Dadahup.
“Kami menangani beberapa perkara sekaligus dengan lokasi fokus yang sama, dan seluruhnya telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara,” ujarnya, Kamis (18/12), didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, di aula Ditkrimsus Polda Kalteng.
Dipaparkan dalam rilis itu, perkara pertama berkaitan dengan proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4). Berdasarkan hasil audit BPK RI, pekerjaan fisik proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar, sedangkan pekerjaan supervisi menyebabkan kerugian Rp374,75 juta.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Perencana Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Tahun 2021.
Kemudian inisial TAK selaku Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, inisial DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design sebagai konsultan supervisi, serta inisial YN selaku pelaksana lapangan supervisi.
“Namun, satu tersangka DG diketahui telah meninggal dunia. Penyidik juga menyita dokumen proyek dan uang tunai Rp400 juta dari tersangka TAK,” ungkap Rimsyahtono.
Dilanjutkannya, perkara kedua menyangkut paket pekerjaan peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa UPT A3 dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar. Audit investigatif BPK RI menemukan penyimpangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar.







