KASONGAN, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Katingan menangkap pemuda 23 tahun berinisial NJ. Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana asusila, menyetubuhi anak gadis yang masih bawah umur.
Aksi bejat pelaku dilakukan di tempat kerjanya (tempat pangkas rambut) di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Pelaku dengan tega menyetubuhi korban yang merupakan siswi SMP itu dengan terlebih dahulu melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam).
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Saladin mengatakan, peristiwa ini berawal saat NJ mendatangi korban di sebuah penginapan, dengan modus meminta tolong agar ditemani karena tidak enak badan di penginapan.
Kemudian pelaku mengajak korban ke tempat kerjanya, korban diajak ke ruang belakang tempat istirahat khusus pekerja, sembari berbincang.
Tidak berapa lama, tiba-tiba pelaku langsung memegang tangan, korban sempat menolak, lalu pelaku mengambil sajam untuk mengancam korban jika menolak. Karena terancam akhirnya korban pasrah sehingga terjadilah pencabulan.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu W melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Saladin mengatakan, kasus berhasil diungkap pada Minggu (7/7/2024).
“Setelah melakukan aksinya pelaku langsung mengantar korban pulang, korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. karena tidak terima orang tua korban melapor ke Polres Katingan,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang tidak terpuji itu, si tukang cukur dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI tentang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (sos/fm)