Bikin Tepok Jidat!!! Dari 456 Bacaleg Hanya 52 Memenuhi Syarat

kpu kobar
HASIL VERIFIKASI: KPU Kobar saat diskusi dan penyerahan hasil verifikasi data para bacaleg, Jumat (23/6/2023) (Syamsudin/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Dari total 456 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Kotawaringin Barat hanya 52 yang memenuhi syarat (MS), sisanya 404 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) dalam acara penyerahan hasil verifikasi administrasi Bacaleg tahun 2024, Jumat (23/6/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat, Chaidir mengatakan dari verifikasi ada beberapa faktor yang menyebabkan BMS, antara lain ada upload foto yang tidak sesuai standar, seperti contoh ada bacaleg yang mengambil foto dari KTP sehingga tidak terlihat.

Bacaan Lainnya

Padahal foto tersebut yang akan ditampilkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan yang akan diumumkan ke publik. Kemudian ada juga yang upload di Silon (Sistem Informasi Pencalonan Pasangan Calon) dengan menggunakan ijazah asli, padahal yang dipersyaratkan adalah salinan yang dilegalisir.

Baca Juga :  Satu Tersangka Korupsi BUMDes Pandu Sejahtera Jadi Buronan Kejaksaan

“Banyak faktor, termasuk ada juga yang mencantumkan atau mengupload KTP foto kopi, padahal harusnya KTP asli atau warna,”jelasnya.

Pada kesempatan ini, Chaidir mengingat agar para bacaleg bisa lebih teliti dan segera menyelesaikan supaya sampai batas waktu yang ditentukan bisa dinyatakan MS. Adapun batas waktu perbaikan adalah dimulai dari tanggal 25 Juni sampai 9 Juli 2023.

Kemudian Chaidir juga mengingatkan kepada para Partai Politik (Parpol) atau bacaleg agar sebelum submit dalam aplikasi Silon supaya diperiksa terlebih dahulu apakah ada ganda internal atau ganda eksternal. “Ada kejadian yang ganda internal dan eksternal, itu bisa dicek karena Silon ini juga terkoneksi dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),”tuturnya.

Dalam acara ini juga mencuat beragam pertanyaan dari perwakilan Parpol. Salah satunya ada yang kebingungan dalam melegalisir ijazah karena bersekolah di luar daerah. “Kami ada yang lulusan Madrasah Aliyah, mau legalisir di Dikbud Kobar tidak bisa, di Kementerian Agama Kobar juga tidak bisa, maka harus ke Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi, karena waktu mepet apakah bisa legalisir di Notaris,” tanya salah seorang perwakilan Parpol.



Pos terkait