Bawa Inex ke Kapuas, Warga Banjarmasin Ditangkap Polisi

ineks (1)
NARKOBA: Pelaku kasus narkoba jenis Inex yang diamankan bersama barang bukti. (Istimewa/Radar Sampit)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Seorang pria berinisial FA digelandang ke anggota Polres Kapuas. Warga Banjarmasin Utara itu ternyata  inex.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba Akp Subandi mengatakan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melihat seseorang mengendarai motor dengan gelagat mencurigakan. Petugas pun menggeledah dan menemukan 10 butir obat tanpa merk berlogo kelelawar warna hijau dengan kandungan positif amphetamine.

Bacaan Lainnya

“Dari 10 Butir obat tersebut saat ditimbang berat 6,32 gram, kami juga mengamankan satu  kotak bertuliskan lost vape, satu handphone merk Realme warna biru, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy  DA 3850 AM,” terangnya.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” jelasnya. (der/yit)



Baca Juga :  Ditangkap Polisi Setelah Ambil Sabu atas Perintah Suami

Pos terkait