BNNP Kalteng Gerebek Jaringan Besar Narkoba: ASN Pesan Ekstasi, Napi Kendalikan dari Lapas

jaringan narkoba sampit
DIAMANKAN: Barang bukti narkotika berupa 8,3 kg sabu dan lainnya yang disita BNNP Kalteng.

 

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah terus memburu jaringan besar peredaran narkoba setelah berhasil menyita 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi dengan enam tersangka.

Bacaan Lainnya

Pengembangan dilakukan terhadap jaringan yang kerap bertransaksi di wilayah Kalteng dengan modus menyembunyikan barang bukti di dalam sound system itu.

”Kami terus lakukan pengembangan, sebab ini jaringan besar. Ada narapidana, oknum ASN di kantor hukum, orang luar, hingga pihak-pihak lainnya,” kata Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, Plt Kepala BNNP Kalteng, Selasa (11/11/2025).

Ruslan menuturkan, oknum ASN yang terlibat diketahui memesan 100 butir ekstasi. Dari hasil penyelidikan, jaringan ini memiliki struktur yang rapi mulai dari kurir, penerima, hingga pengendali di dalam lapas.

”Kami temukan keterlibatan narapidana di Lapas Sampit dan Lapas Palangka Raya, serta oknum pegawai Kemenkumham Kalteng selaku pemesan 100 butir ekstasi,” ujarnya.

Dia memastikan pihaknya akan terus mengejar para pelaku lainnya yang diduga masih aktif di jaringan tersebut.

“Mereka tidak akan tidur nyenyak. Kami komitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran gelap narkoba,” tegas Ruslan.

Terpisah, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng I Putu Murdiana menegaskan komitmennya memperkuat pemberantasan narkoba di seluruh lapas dan rutan di wilayahnya.

Dugaan keterlibatan warga binaan terhadap dua napi Lapas Perempuan Palangka Raya bernama Ana dan Ririn Marniah, serta satu napi Lapas Sampit bernama Yuyut masih didalami. Ketiganya telah dipindahkan ke Lapas Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Saya bergerak cepat dan langsung berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk memastikan pemeriksaan berjalan transparan. Kami akan mendukung penuh upaya BNNP dalam mengungkap jaringan ini. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan kami tindak tegas,” kata Putu.

Dia juga telah memerintahkan seluruh kepala UPT pemasyarakatan untuk memperketat pengawasan alat komunikasi di dalam lapas dan rutan. Razia insidentil dan pemeriksaan mendadak akan diperkuat guna mencegah berulangnya kasus serupa.

”Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya.

Saat ini, lima warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya telah dibawa untuk pemeriksaan oleh BNNP dengan pendampingan dari Kanwil Ditjenpas Kalteng.

“Pemasyarakatan harus menjadi benteng terakhir dalam pemberantasan narkoba, bukan tempat tumbuhnya jaringan baru,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Sadagori Henoch Binti alias Ririn Binti, mengapresiasi langkah cepat BNNP Kalteng yang berhasil membongkar jaringan lintas provinsi itu.

”GDAN sangat mengapresiasi pergerakan BNNP Kalteng yang menggagalkan peredaran sabu 8,3 kilogram dan 211 butir ekstasi. Ini bukti keseriusan mereka memerangi narkoba tanpa henti,” tegasnya.

Namun di balik apresiasi itu, GDAN menyampaikan keprihatinan karena jaringan tersebut melibatkan narapidana di dua lapas. Ririn menduga, hal itu terjadi akibat bebasnya penggunaan ponsel di dalam lapas.

Dia mendesak Kakanwil Ditjenpas menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas lapas yang lalai. Kelengahan mereka membuka peluang jaringan narkoba beroperasi dari balik jeruji.

”Terhadap pimpinan lapas dan petugas yang diduga lalai, GDAN mendesak diberikan sanksi tegas. Jika sabu itu sempat beredar, banyak masyarakat Dayak yang akan jadi korban,” ujarnya.

GDAN juga meminta agar razia ponsel di lapas dan rutan terus digencarkan, karena ponsel menjadi alat utama kendali transaksi narkoba dari dalam.

Pos terkait