BPJAMSOSTEK Beri Perlindungan Ketenagakerjaan Para Pesepakbola Profesional

penyerahan bpjs
PERLINDUNGAN: BPJAMSOSTEK bekerjasama dengan Kemnaker terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait pentingnya perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja, termasuk pesepakbola profesional. Penyerahan secara simbolis klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang masih aktif diberikan kepada 2 orang penerima. (Istimewa)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com –  BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyosialisasikan terkait pentingnya perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja, termasuk pesepakbola profesional di Indonesia.

Pemerintah hadir memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada para atlet berupa perlindungan jaminan sosial, keselamatan, dan kesehatan kerja, maupun perlindungan pengupahan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang mengatakan, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melaunching Komitmen Bersama Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional pada 30 November 2021 lalu.

Acara itu dihadiri oleh PSSI, PT Liga Indonesia Baru dan perwakilan klub sepak bola. Dengan komitmen bersama tersebut diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan perlindungan kepada para pesepakbola profesional yang menjadikan sepakbola sebagai profesi, tidak hanya sekedar hobi.

“Jaminan sosial bagi pesepakbola profesional merupakan wujud dari hadirnya negara pada aktivitas olahraga masyarakat. Diharapkan atlet profesional mampu berkonsentrasi pada pencapaian prestasi karena mereka telah terlindungi,” ungkapnya, Rabu (10/8).

Baca Juga :  Balita 2 Tahun Terkena Sambaran Petir saat Digendong Ayahnya

Haiyani juga menyampaikan, ada regulasi yang secara tegas telah diamanatkan untuk melaksanakan program itu. Mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Imbauan kami dari Kemnaker, terutama kepada klub sepakbola, karena ini terkait pihak yang membayarkan iurannya, secara operasional klub tersebut, tidak hanya memikirkan soal bisnis atau aspek komersialnya saja. Namun juga, dari sisi pelindungan kesehatannya, maupun penyakit akibat kerja kepada para pemain,” kata Haiyani.

Di sela-sela sosialisasi itu juga dilaksanakan secara simbolis klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang masih aktif diberikan kepada 2 orang penerima.



Pos terkait