BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Penanganan Kecelakaan Kerja Khusus Mata

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Fokus Pada Peserta Di Tiga Kabupaten

bpjs ketenagakerjaan
SERAHKAN SANTUNAN: Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto menyerahkan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada Sartono, tenaga kerja di PT Bukit Telawi sebesar Rp225.899.710. (Istimewa/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com –  BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar sosialiasi jaminan kecelakaan kerja khusus mata. Hal ini dilakukan guna memberikan pedoman dan pemahaman terkait salah satu program BPJAMSOSTEK kepada para peserta. Sosialiasi ini digelar di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Iskandar Pangkalan Bun pada Selasa (27/09/2022).

Di sela-sela kegiatan juga diserahkan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada Sartono, tenaga kerja di PT Bukit Telawi sebesar Rp225.899.710.

Sosialisasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penatalaksanaan Kasus Kecelakaan Kerja Trauma pada Mata bersama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Klinik Utama Eye Center dan Pengawas Ketenegakerjaan Pangkalan Bun.

Kegiatan yang digelar secara online ini juga dihadiri perwakilan sejumlah perusahaan di tiga kabupaten yakni dari Kabupaten Kobar, Sukamara, dan Lamandau.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, untuk memberikan kemudahan bagi para peserta, BPJS Ketenagakerjaan sudah banyak bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait pelayanan khususnya untuk penanganan Kecelakaan Kerja.

Kali ini, pihaknya mencoba memberikan pemahaman terkait Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penatalaksanaan Kasus Kecelakaan Kerja Trauma khusus pada Mata.

Baca Juga :  Tipu Calon Pembeli Motor Kawasaki, Sales Mobil Masuk Bui

“Sosialiasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pekerja yang diwakili pihak perusahaan jika pada saat terjadi kecelakaan kerja trauma pada mata bisa diklaim dengan baik,” ujar Yadi dalam sambutannya.

Pengawas Ketenagakerjaan UPT Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Teddy Tratama mengatakan, jaminan sosial tenaga kerja wajib dipahami oleh seluruh pekerja. Agar para pemberi kerja dan pekerja dapat mendapatkan penanganan cepat dan akurat ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pos terkait