Dalam hal ini menurut UU 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi tiap warga negara berhak atas pekerjaan dalam penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. “Dalam bekerja kita tidak hanya mendapatkan upah, namun dalam bekerja juga harus mendapatkan dari sisi kemanusiaannya,” ujar Teddy.
Ia melanjutkan, seluruh pekerja berhak mendapatkan jaminan keselamatan selama bekerja. Dalam kasus trauma mata ini masuk dalam pencegahan pekerja dalam hal penyakit. “Yakni memberikan jaminan keselamatan kepada pekerja selama bekerja dengan cara mencegah kecelakaan kerja dan penyakit saat bekerja,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Klinik Utama Eye Center Pangkalan Bun, dr. Agus Ariyanto, Sp.M mengatakan, trauma pada mata bisa terjadi kapan saja dan menyerang siapa saja. Bisa terjadi saat berolahraga, berkendara ataupun saat beraktivitas di dunia kerja.
Dimulai dari trauma ringan seperti iritasi mata dari sabun mandi hingga trauma mata berat akibat kecelakaan. Walaupun organ mata berukuran relatif kecil dan terlindung oleh struktur wajah lainnya, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya gangguan fungsi mata pasca trauma.
Trauma dapat menyebabkan kerusakan mulai dari lapisan terluar yaitu kelopak mata, tulang-tulang wajah di sekitar mata, bola mata, maupun susunan saraf mata. Kerusakan pada struktur-struktur tersebut menyebabkan trauma mata menjadi salah satu hal yang ditakutkan dan berpotensi menyebabkan masalah permanen pada mata.
“Semoga kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dengan Klinik Utama Eye Center Pangkalan Bun bisa berjalan dengan baik, sehingga para pekerja bisa terjamin kesehatan dan keselamatan saat bekerja dalam kasus trauma mata,” ujarnya. (sla)