Buntut Perceraian dengan Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Membayar Rp 10 Juta Perbulan

ria ricis
TAK LAGI JODOH : Teuku Ryan dan Ria Ricis, yang baru saja diputuskan bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Radarsampit.com – Setelah melakukan musyawarah pada Kamis (2/5/2024) , majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan langsung menetapkan putusan atas kasus perceraian YouTuber Ria Ricis dengan Teuku Ryan.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan Ria Ricis untuk bercerai dari Teuku Ryan dan menolak eksepsi yang sempat diajukan pihak tergugat. Putusan tersebut dilakukan secara e-court atau putusan tidak dibacakan secara langsung di dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan talak 1 bain sughra,” kata Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Jumat (3/5/2024).

Terkait masalah hak asuh anak dinyatakan jatuh kepada Ria Ricis selaku penggugat sekaligus ibu kandung dari Moana. Dengan ketentuan, Teuku Ryan tidak boleh dihalangi untuk bertemu dengan buah hatinya tersebut.

“Penggugat tidak boleh menghalangi pihak tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anaknya,” jelas Taslimah.

Baca Juga :  Tragis!!! Mantan Datang, Suami Ditendang

Selain itu, dalam amar putusannya, Teuku Ryan diwajibkan untuk membayar nafkah terhadap  anaknya dengan nominal Rp 10 juta perbulan. “Biaya anak ini harus dibayar oleh anak memasuki usia dewasa dan mandiri,” katanya.

Angka tersebut tentu merupakan beban sekaligus tanggung jawab yang harus ditunaikan oleh pria asal Aceh apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap. Teuku Ryan pun harus bekerja keras supaya dapat memberikan nafkah untuk buah hatinya tersebut sesuai dengan putusan majelis hakim.

Apabila ada yang merasa keberatan atas keputusan majelis hakim, kata Taslimah, ada waktu sekitar 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding. Jika dalam waktu yang disediakan tidak ada langkah hukum ditempuh, maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap.(dr/jpc)



Pos terkait