PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) musnahkan 8.371 keping KTP-el invalid, Kamis (23/2). Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar KTP yang tidak dapat digunakan tersebut.
Hal itu dilakukan guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Plt Kepala Disdukcapil Kobar Rody Iskandar mengungkapkan, tidak hanya KTP-el, namun dokumen kependudukan lainnya seperti KIA, KK, dan Akta Pencatatan Sipil juga dimusnahkan.
Dokumen kependudukan yang sudah tidak valid merupakan dokumen yang tidak lagi memiliki nilai hukum dan dapat menimbulkan masalah keamanan jika sampai jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab.
“Oleh karena itu, pemusnahan dokumen kependudukan yang tidak valid merupakan tindakan yang wajib dilakukan,” tutur Rody.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Disdukcapil melakukan pengecekan terhadap dokumen kependudukan yang sudah tidak valid.
“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang akan dimusnahkan benar-benar sudah tidak memiliki nilai apapun dan tidak dapat dipakai lagi. Dokumen yang tidak valid tersebut biasanya disebabkan oleh gagal encode, rusak, gagal cetak, dan perubahan elemen data,” lanjutnya.
Pada saat pemusnahan, dokumen kependudukan yang sudah tidak valid dihancurkan dengan menggunakan alat pemusnah dokumen seperti mesin penghancur kertas atau pembakaran.
“Sebagai warga negara yang baik, kita juga diharapkan untuk memahami pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen kependudukan serta menjaga agar dokumen tersebut tetap valid dan dapat dipakai sesuai dengan fungsinya,” pungkas Rody. (rin/sla)