Satu Buron Pengadangan Polisi Lamandau Diringkus

Minta Agar Rekannya Segera Menyerahkan Diri

pengadangan polisi foto
PENGADANGAN: Satu dari lima buron pelaku pengadangan dan pengancaman anggota Polisi ditangkap Polres Lamandau pada Sabtu (18/2/2023) lalu. Pelaku bernama Sariman (51) ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja. (Istimewa)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Satu dari lima buron pelaku pengadangan dan pengancaman anggota Polisi ditangkap Polres Lamandau pada Sabtu (18/2/2023) lalu. Pelaku bernama Sariman (51) ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/I/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 26 Januari 2023, anggota gabungan Jatanras Polda Kalteng dan Anggota Satreskrim Polres lamandau menangkap salah satu DPO atas nama Sariman,” ungkap Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim, Iptu Faisal Firman Gani, Kamis (23/2).

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurutnya Anggota Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu terduga pelaku bekerja di pembukaan lahan yang berada di Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur. Tim gabungan langsung ke lokasi yang dimaksud dan menangkapnya tanpa perlawanan.

“Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana Pasal 335 KUHP,” bebernya.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2025

Dijelaskannya bahwa saat ini tersangka telah diserahkan ke Polda Kalteng. Bahkan beredar permintaan maaf dan pengakuan dari tersangka pengadangan dan pencurian sawit.

“Saya sebagai pelaku pengadangan mobil Patroli Polres Lamandau me minta maaf. Kepada teman-teman saya yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi,” ucap Sariman.

Sementara itu Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, pada awal Februari 2023 lalu, pihaknya telah menetapkan lima orang DPO karena telah melakukan pengadangan mobil polisi yang tengah membawa terduga pelaku pencurian.

Dengan penyerahan diri Sariman, kini pihaknya masih memburu empat DPO lainnya. Namun demikian ia masih memberikan kesempatan kepada para terduga pelaku pengadangan untuk menyerahkan diri. “Sebelum kami melakukan penangkapan, kami sarankan lebih baik menyerahkan diri,” imbaunya.

Diketahui kejadian penghadangan, terjadi di jalan area perkebunan kelapa sawit milik PT Satria Hupa Sarana (SHS) pada Selasa 24 Januari 2023. Saat itu Kasat Sabhara Iptu Karno bersama 10 personel Polres Lamandau tengah melakukan patroli dan menemukan terduga pelaku pencurian berinisial JS dan WW di Estate Beringin, Afdeling Golf, Blok 1/6 milik PT SHS. Mereka  tertangkap tangan sedang memanen buah sawit milik PT SHS.



Pos terkait