Coba Hilangkan Barang Bukti, Sopir Ini Buang Sabu Di Saluran Air

Coba Hilangkan Barang Bukti Sopir Ini Buang Sabu Di Saluran Air
BUANG SABU: N (29) Warga Jalan Panglima Utar, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat diamankan di Mapolres Kobar, Senin (7/2). (IST/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Berbagai upaya dilakukan pelaku penyalahgunaan narkotika agar tidak tertangkap. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh N (29), pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini nekat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu di saluran air kamar mandi di barakan Jalan Natai Arahan Gang Badak II RT 26 Kelurahan Madurejo.

Warga yang tinggal di Jalan Panglima Utar, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak bisa mengelak lagi dan harus tertunduk lemas saat Satnarkoba Polres Kobar menemukan sabu seberat 3,04 gram yang dibuangnya.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan menceritakan, selain sabu dari tangan tersangka N diperoleh barang bukti lainnya berupa satu sendok sabu, korek gas, alat hisap (bong), pipet kaca, tas dan handphone.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik N, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kobar untuk dilakukan pengembangan,” ujarnya, Rabu (9/2).

Diceritakannya pengungkapan kasus sabu tersebut bermula dari informasi yang diperoleh bahwa ada seorang yang diduga kuat menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Melebar Di Tikungan, Hilux Mulus Terobos Pepohonan

Kemudian berbekal informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui N sedang berada di tempat kejadian tersebut langsung diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan atau barang dan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan 6 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,04 gram di saluran pembuangan air kamar Mandi (WC) serta barang bukti lainnya di lantai barakan.

“Akibat perbuatannya N dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 

 

Pos terkait