PANGKALAN BUN, Radarsampit.com – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Dua terdakwa diduga menyimpan puluhan barcode MyPertamina yang digunakan untuk melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Temuan tersebut mencuat dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Nur Hidayat. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua anggota Polres Kotawaringin Barat sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, saksi mengungkapkan bahwa terdakwa berinisial ATS diketahui memiliki sekitar 20 barcode MyPertamina yang tersimpan di telepon selulernya. Sementara terdakwa HC diduga menyimpan 10 barcode di galeri ponselnya. Barcode tersebut juga disebut tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan saat melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Meski demikian, saksi mengaku belum mengetahui asal-usul barcode tersebut. Penangkapan kedua terdakwa berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai antrean panjang kendaraan di SPBU. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati keduanya berulang kali mengisi BBM subsidi menggunakan kendaraan yang sama.
Selain itu, persidangan juga mengungkap dugaan adanya pemberian uang kepada operator SPBU sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 setiap kali pengisian BBM dilakukan.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Nur Hidayat turut menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik praktik tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri hingga ke aktor utama apabila memang ada pihak yang mengendalikan aksi para terdakwa.
“Ada nama saksi yang dicurigai menjadi bos mereka, namun diakui kedua terdakwa kedua nama yang disebutkan mereka tidak tahu keberadaannya. Kalau jelas namanya biar ikut bertanggung jawab, jangan anak buahnya saja,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Nur Hidayat dalam persidangan.
Majelis hakim juga berharap penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap penyebab antrean panjang BBM subsidi di SPBU maupun tingginya harga BBM yang dijual secara eceran.
“Saya berharap Polres Kotawaringin Barat bisa mengungkap penyebab antrean panjang BBM di SPBU dan tingginya harga BBM eceran karena hal itu sangat merugikan masyarakat,” tegas Ahmad Nur Hidayat.
Dalam perkara ini terdapat lima terdakwa yang menjalani proses hukum secara terpisah. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026.








