Dalam Sepekan ada Dua Kasus Narkoba Libatkan Narapidana Lapas Pangkalan Bun

Kalapas Ancam Sanksi Berat Petugas yang Terlibat

sabu lapas
NARKOBA: Sabu-sabu yang gagal masuk dalam Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun disita petugas, beberapa waktu lalu. ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Dua kasus peredaran narkoba yang melibatkan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun berhasil diungkap dalam 10 hari terakhir oleh petugas Lapas dan Satresnarkoba Polres Kobar.

Salah satunya adalah upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas oleh seorang wanita yang menitipkan makanan yang rencananya akan diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial FH.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah diperiksa oleh petugas penggeledahan ditemukan sabu yang dibungkus dalam nasi dan sayur.

Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Herry Muhammad Ramdan menyebutkan, dengan pengungkapan 2 kasus narkoba yang melibatkan 2 warga binaan, mereka lebih mewaspadai dan secara terus menerus dan berkala serta insidentil melakukan deteksi  dini dengan melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan.

“Baru 2 minggu saya melaksanakan tugas di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun sudah mendapatkan handphone kurang lebih sebanyak 30 unit hasil penggeledahan kamar hunian WBP,” ujar Herry, Jumat (27/9/24).

Baca Juga :  Usulkan Penyelesaian Sirkuit Road Race untuk Kurangi Balap Liar di Sampit

Herry menegaskan, saat ini mereka terus mendalami modus WBP dalam menyembunyikan alat komunikasi tersebut.

Karena sangat sulit mengungkap hal tersebut lantaran WBP yang kedapatan memiliki handphone mengaku didapatkan atau warisan dari WBP yang sudah bebas.

Menurutnya, narkoba jenis sabu yang berhasil digagalkan masuk dalam Lapas beratnya mencapai 10 gram, dan modusnya adalah melalui barang titipan untuk salah satu WBP.

Kalapas menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami terkait dugaan adanya keterlibatan orang dalam atau petugas Lapas yang memuluskan narkoba masuk dalam Lapas atau memfasilitasi komunikasi.

“Kami komitmen memberantas narkoba dan handphone, dan saya  juga sudah memberikan warning kepada seluruh petugas agar tidak terlibat narkoba dan memfasilitasi handphone. Kalau memang ada petugas yang terlibat akan diusulkan untuk diberikan sanksi sesuai aturan,” ancamnya.

Untuk diketahui, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap peredaran sabu yang dikendalikan oleh seorang WBP Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun berinisial TA (30).



Pos terkait