PALANGKA RAYA , RadarSampit.com – Hanya bermodal senjata api mainan, pria berinisial JM (36) di Kota Palangka Raya nekat melakukan perbuatan pidana dengan mencuri. Aksi itu dilakukan pelaku di sebuah toko ponsel di Jalan Menteng, Selasa (7/6) lalu. Kini dia harus membayar perbuatannya dengan mendekam dalam penjara.
Aksi tak terpuji itu terekam CCTV toko dan sempat viral lantaran awalnya pistol itu dikira senjata asli. Pelaku memperlihatkan benda itu hingga membuat korban ketakutan. Pelaku lalu membongkar isi toko untuk mencari barang berharga.
Polisi mengamankan JM di rumahnya, bersama barang bukti senjata mainan dan tongkat berukuran naga. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatan itu hanya sebagai konten dan hanya untuk mengerjai korban. Akan tetapi, dari toko itu, pelaku mengambil uang tunai Rp 500 ribu dan tongkat antik milik korban seharga Rp 2,5 juta.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatma, Senin (13/6) mengatakan, pelaku awalnya datang bersama istrinya menggunakan mobil. Mereka berpura-pura membeli aksesoris ponsel. Namun, pelaku masuk ke ruangan kasir dan mengambil uang tunai Rp 500 ribu dan sebuah benda antik berbentuk tongkat bermotif naga.
Aksi korban kepergok. Dia lalu membuka baju dan memperlihatkan sebuah benda berbentuk pistol diselipkan di pinggang. Dia mengeluarkan ancaman, ”Awas teriak, kalau kamu teriak, nanti tembus badan mu.” Korban langsung ketakutan dan tak bisa berbuat banyak sampai pelaku pergi.
Tak lama setelah itu, korban melapor ke kantor polisi. Aporat langsung melakukan penyelidikan mendalam. Sampai akhirnya berhasil meringkus pelaku di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar bersama barang bukti pistol maianan dan barang antik berupa tongkat.
”Pelaku sudah diamankan dan beberapa saksi telah dimintai keterangan,termasuk istri pelaku. Kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku tidak memiliki pekerjaan meskipun datang membawa mobil. ”Aksi itu dilakukan pelaku di satu tempat lantaran tidak memiliki uang,” ujar Andiyatma.