Radarsampit.com – Gelombang protes atas pengelolaan aset rampasan negara di Kotawaringin Timur (Kotim) kian nyaring. Anggota Komisi II DPRD Kotim Hairis Salamad menegaskan, masyarakat tidak menolak keberadaan PT Agrinas Palma Nusantara. Yang dipersoalkan pola kerja sama operasional (KSO) dengan pihak ketiga.
Menurut Hairis, semestinya pihak pertama yang ditawarkan dalam KSO adalah koperasi atau badan usaha lokal yang terdampak langsung penertiban sawit dalam kawasan hutan.
”KSO harus bermitra koperasi setempat karena lebih paham betul masalah, sehingga tak ada lagi gesekan sosial. Oleh sebab itu, tuntutan kemarin dari beberapa koperasi bahwa tidak menolak Agrinas, tapi kami minta dialog. Libatkan pemerintah daerah dengan DPRD karena history daripada plasma ini adalah kemitraan perusahaan,” kata Hairis, Senin (29/9/2025).
Ia menegaskan, masyarakat berharap Agrinas segera mengundang secara resmi semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
”Nah, itulah yang kami sampaikan kemarin kepada Bapak Gubernur. Mengingat beberapa tuntutan, kayaknya Pak Gubernur tidak bisa mengambil langkah-langkah untuk memutuskan, akhirnya dipanggil Pangdam. Waktu itu hadir bersama Pak Gubernur dan bersepakat minta tempo 7 hari lagi,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Gubernur, lanjut Hairis, ada sembilan koperasi yang turut hadir di bawah komando ormas adat Tantara Lawung Mandau Talawang Kalimantan Tengah.
Saat itu, Gubernur meminta agar koperasi melengkapi data dan dokumen historis. ”Nah, inilah yang diminta oleh Pak Gubernur. Harapan kami mudah-mudahan Bapak Gubernur bisa memberikan keputusan kebijakan yang memberikan naungan kepada masyarakat kita,” ucapnya.
Hairis juga menyoroti dampak ekonomi yang kini dirasakan masyarakat. Aktivitas koperasi plasma terhenti lantaran lahan disegel, padahal sebelumnya koperasi sangat membantu kesejahteraan warga.
”Kami koperasi jujur, dalam hal ini memperjuangkan bukan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kelompok kami,” tegasnya.
Keresahan warga kian bertambah setelah muncul kabar adanya oknum yang melakukan panen di lahan berstatus sita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).







