SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 309.973 pemilih. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan DPT pada Pemilu 14 Februari 2024, yang berjumlah 303.608 pemilih.
Sebelum penetapan DPT, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 17 kecamatan di Kotim telah menyampaikan hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), yang dilaksanakan pada 10-11 September 2024. Rapat pleno ini diadakan di Aquarius Boutique Hotel Sampit dan berlangsung dari pagi hingga sore. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh anggota PPK, perwakilan pasangan calon, serta Bawaslu Kotim pada Sabtu (21/9).
Muhammad Rifqi, Ketua KPU Kotim, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dimulai sejak 24 April 2024, ketika KPU menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang berjumlah 310.169 orang. DP4 ini mengalami peningkatan sebanyak 6.561 orang dibandingkan dengan jumlah DPT Pemilu 14 Februari 2024 yang tercatat sebanyak 303.608 pemilih.
Setelah menerima DP4, dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024. KPU Kotim juga menetapkan sebanyak 667 TPS, termasuk 2 TPS khusus di Lapas Kelas IIb Sampit dan 2 TPS khusus di area perusahaan.
Pada 10 Agustus 2024, hasil coklit tersebut direkapitulasi di tingkat PPK dan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) dengan total 310.242 pemilih. Setelah pleno di tingkat KPU Kabupaten Kotim, jumlah pemilih ditetapkan menjadi 309.973, yang mengalami pengurangan sebanyak 269 pemilih dari DPS. Meski demikian, jumlah ini tetap menunjukkan peningkatan 6.365 pemilih jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 14 Februari 2024 yang berjumlah 303.608.
Pengurangan jumlah pemilih dari DPS ke DPT disebabkan oleh adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih yang meninggal dunia, data ganda, atau pindah domisili. Namun, KPU Kotim tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut terkait data pemilih yang dihapus karena termasuk informasi yang dikecualikan.
“Kami telah menetapkan DPS pada 10 Agustus, kemudian dilakukan perbaikan menjadi DPSHP, yang telah diumumkan dan masyarakat diminta memberikan tanggapan. Hari ini, DPSHP tersebut direkapitulasi dan ditetapkan menjadi DPT oleh KPU Kotim,” kata Rifqi.
Jika masih ada warga Kotim yang memiliki hak pilih dan berusia 17 tahun namun belum tercantum dalam DPT, mereka masih dapat menggunakan hak pilihnya melalui daftar pemilih tambahan (DPTb) atau daftar pemilih khusus (DPK) pada Pilkada 2024, selama memiliki KTP yang valid dari wilayah Kotim.
“Setelah penetapan DPT, sore ini kami akan menyerahkan salinan SK, berita acara, model a rekapitulasi, dan model a daftar pemilih kepada Bawaslu Kotim dan perwakilan tim pasangan calon. Pada 22 September, kami akan menggelar rapat pleno internal untuk menetapkan pasangan calon, dan pada malam hari 23 September 2024 akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon,” pungkasnya. (hgn/yit)
- Kecamatan Kotabesi
– Jumlah desa 11
– Jumlah TPS 31
– Jumlah pemilih laki 7.388
– Jumlah pemilih perempuan 6.764
– Total 14.134 pemilih
- Kecamatan Mentaya Hilir Selatan
– Jumlah desa 10
– Jumlah TPS 36
– Jumlah pemilih laki 8.739
– Jumlah pemilih perempuan 8.560
– Total 17.299
- Kecamatan Tualan Hulu
– Jumlah desa 11
– Jumlah TPS 15
– Jumlah pemilih laki 3.050
– Pemilih perempuan 2.749
– Total 5.799
- Kecamatan Teluk Sampit
– Jumlah desa 6








