Dua Budak Sabu Kecamatan Selat Dicokok Polisi Kapuas

sabu kapuas
TANGKAP : Kedua pengedar dan barang bukti narkoba diamankan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kapuas. (Polres Kapuas)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Dua budak sabu di Kecamatan Selat ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (7/6) tadi.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatres Narkoba AKP Subandi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku kasus narkoba di dua lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan pertama malam hari, kami amankan pelaku AN (47), pedagang, warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, kemudian kami juga mengamankan HS (49) warga Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kelurahan Selat Hilir,” ucap Subandi kepada Radar Sampit, Kamis (8/6/2023).

Mantan Kapolsek Kapuas Murung ini menuturkan penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah peredaran narkoba, hingga pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan di dua lokasi berbeda.

“Usai menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan membagi dua kelompok anggota, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka masing-masing,” terangnya.

Baca Juga :  Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 6 Agustus 2024: Kesehatan, Keuangan, Karir, dan Cinta

Beber Subandi, dari kedua pelaku, mereka menyita barang bukti 20 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 12,22 gram.
Selain itu turut disita dua unit telepon genggam, dua sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kasatres Narkoba Polres Kapuas. (der/fm)



Pos terkait