Urus Pajak di Kotim Lebih Mudah dengan E-Layanan 

aplikasi e layanan pajak
SAMBUTAN: Wakil Bupati Kotim Irawati memberikan sambutan pada acara Launching Aplikasi E-LAYANAN, di halaman Kantor Bapenda Kotim, Kamis (8/6/2023). (Yuni/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meluncurkan aplikasi E-Layanan untuk pendaftaran data baru objek pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Bapenda Kotim meluncurkan E-Layanan guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran data baru objek pajak, mutasi subjek pajak PBB-P2, dan layanan keberatan,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati pada acara launching aplikasi E-Layanan yang dirangkai dengan Pekan Panutan Pajak Bumi Bangunan di halaman Kantor Bapenda Kotim, Kamis (8/6/2023).

Bacaan Lainnya

Melalui aplikasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan aksesibilitas layanan bagi pengguna. Pengguna dapat mengakses kapan saja dan di mana saja melalui perangkat yang terhubung dengan internet.

Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah menambahkan, E-Layanan merupakan inovasi Bapenda Kotim dalam upaya peningkatan layanan berbasis teknologi informasi. Kotim pada Tahun 2022 berada di peringkat kedua di Kalimantan dan peringkat satu di Kalimantan Tengah dalam pengelolaan teknologi informasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).

Baca Juga :  Forum Anak Daerah Diharapkan Jadi Pelopor dan Pelapor

Melalui E-Layanan, nantinya pendaftaran wajib pajak khususnya PBB bisa dilakukan dari kantor, rumah, dan dimana saja serta pembayaran menggunakan QRIS.

“Pendaftaran PBB tidak harus lagi datang ke Kantor Bapenda, bisa dilakukan di rumah asal ada sinyal internet dan ini nanti akan kami sosialisasikan bagaimana cara penggunaan aplikasinya. Jadi tinggal fotocopy KTP-nya, surat tanahnya atau SKT-nya, daftarkan melalui aplikasi dan akan diverifikasi melalui aplikasi, dijawab juga lewat aplikasi, bayar juga nanti dengan aplikasi,” terangnya.

Dengan kemudahan pelayanan, diharapkan wajib pajak tidak menunda pembayaran pajaknya.
“Kemudahan sudah kita berikan, kita coba inovasi terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” katanya. (yn/yit) 

 



Pos terkait