Dua Terdakwa Kasus Korupsi KPU Kapuas Dituntut Berbeda

kejaksaan negeri kapuas,tipikor,korupsi
Otovianus dan Budi Prayitno berada di mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya. (istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com– Kejaksaan Negeri Kapuas menuntut hukuman berbeda untuk dua terdakwa kasus korupsi dana tahapan pemilihan gubernur dana tahapan Pemilihan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, yang bersumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kapuas Alfian Fahmi mengatakan, Eks Sekretaris KPU Kapuas, Otovianus dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp400.000.000 dengan subsider 5 bulan.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Otovianus juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.021.532.431. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,”ujarnya, Jumat (3/2).

Alfian juga menyebutkan,  Eks Komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno dituntut dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200.000.000 dengan subsider 3 bulan. Selain itu, Budi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp460.546.500. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sambung Alfian, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian lanjutnya, pabila terpidana tidak mempunyai harta cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti  dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Jaksa juga  menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

“Hal-hal yang memberatkan Budi Prayitno yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp460.545.500. Sedangkan yang meringankan terdakwa jujur dan sopan selama jalannya persidangan, membantu memperlancar dalam mengungkap tindak pidana korupsi, dan belum pernah dihukum,” papar Alfian.

Sementara hal-hal yang memberatkan Otovianus lanjut Alfian, perbuatan Otovianus tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian perbuatannya telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp1021.532.431 dan Budi sebesar Rp460.546.500.

“Perbuatan terdakwa (Otovianus,red) dilakukan pada saat presiden menetapkan status negara darurat pandemi covid-19. Negara tetap menjalankan kegiatan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng tahun 2020 karena menyangkut kepentingan negara. Oleh karena itu diberikan anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri, namun dalam praktiknya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,”bebernya.

Selain itu lanjut jaksa,  perkara tersebut menarik perhatian masyarakat dan Otovianus merupakan pelaku intelektual dari perkara tersebut. Bahkan, Ia menyebut Eks Sekretaris KPU Kapuas berbelit-belit selama jalannya persidangan. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa (Otovianus,red) belum pernah dihukum,”tandas Alfian.(ewa/gus).

Pos terkait