SAMPIT, radarsampit.com – Seorang pria di Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, berinisial EH (37) ditangkap polisi karena diduga sebagai bandar sabu-sabu.
EH cukup bernyali, saat dikepung dan hendak ditangkap, pengedar ini melawan petugas.
Mantan narapidana yang baru saja bebas dari penjara ini nekat berduel dengan Polisi yang menangkapnya.
EH ditangkap di wilayah Kota Besi, dari tangannya, Polisi menyita 1 kantong plastik berisikan kristal bening diduga sabu seberat 97,2 gram.
”Pas mau ditangkap, pelaku melawan dan bergulat dengan anggota,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko dihubungi Radar Sampit, Selasa (12/3/2024).
EH akhirnya bisa dilumpuhkan dengan jurus bela diri yang dibekali anggota. Pelaku tak berkutik dan dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Pelaku EH ini merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru saja bebas dan sekarang dia kembali menjadi pengedar,” beber Bagus.
Bagus menegaskan, EH telah dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Sesuai pasal yang disangkakan, pelaku diancam penjara seumur hidup,” tegas Kasatres Narkoba. (sir/fm)