Eks Sekretaris KPU Kapuas Divonis Lebih Berat, Mantan Komisionernya Hanya Empat Tahun

jpu kejari kapuas
HADIRI SIDANG: JPU kejari Kapuas saat menghadiri pembacaan vonis hakim kepada dua terdakwa kasus korupsi di KPU Kapuas. (KEJARI KAPUAS UNTUK RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Mantan Sekretaris KPU Kapuas Otovianus dihukum lebih berat dibanding mantan Komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menghukum Otovianus dengan enam tahun penjara, sementara Budi hanya empat tahun.
Otovianus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kalteng 2019. Dia melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dipidana enam tahun, Otovianus juga didenda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama bulan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp1.021.532.431. Apabila tak bisa membayar, diganti pidana penjara dua tahun.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  NAH LOH!!! Kejari Kotim Bidik Dugaan Korupsi Dua Instansi, Anggarannya Miliaran

Sementara Budi Prayitno, terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim memvonisnya dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juga, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan. Kemudian, membayar uang pengganti sebanyak Rp460.546.500 yang bisa diganti dengan penjara selama satu tahun.

”Dengan putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa bersma penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, Kamis (2/3). (der/ign)



Pos terkait