NANGA BULIK, radarsampit.com – Hilang sudah mimpi masa depan cerah empat orang terdakwa ini, lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu lintas provinsi. Bukannya mengantongi upah uang puluhan juta, mereka justru terancam mendekam di penjara seumur hidup.
Sedangkan para bandar kini sangat mungkin sedang menikmati hidup enak karena tak tersentuh hukum karena kepandaiannya bersembunyi dan mengelabui anak buahnya.
Pada Kamis (4/12), dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani menuntut agar hakim menjatuhkan pidana kepada mereka dengan vonis penjara seumur hidup.
Mereka yakni Terdakwa I atas nama Suparto alias Yanto, Terdakwa II Edy Candra Alias Siwok, Terdakwa III Muhammad Romy Okthavian dan Terdakwa IV Bustomi.
“Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU saat, membacakan tuntutannya.
Jaksa juga menduga keempat terdakwa ini terlibat erat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Selain empat terdakwa ini, aparat hukum juga memasukan tiga orang rekan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih buron hingga sekarang, yakni atas nama Anggi, Nanang, dan Mat Mitun.
Diungkap dalam persidangan, awal terbongkarnya aktivitas terdakwa ini, pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.25 WIB. Lokasi penangkapan mereka berada di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di depan SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.
JPU menguraikan, bermula pada hari Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Terdakwa I Suparto membeli sabu dari Anggi (DPO) di Kampung Beting, Kalimantan Barat, untuk konsumsi pribadi.







