Radarsampit.com – Kabar baik untuk para pensiunan abdi negara! Mulai tahun 2025, gaji pensiunan resmi mengikuti aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dan jumlahnya naik dibanding tahun sebelumnya.
Bagi para pensiunan, informasi ini tentu penting—bukan hanya soal angka di rekening, tapi juga sebagai panduan untuk mengatur keuangan dan gaya hidup setelah purna tugas.
Gaji pensiun bukan sekadar bayaran rutin, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian panjang ASN selama bertugas. Bagi sebagian besar pensiunan, dana pensiun menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, hingga membantu pendidikan cucu.
Karena itu, setiap kali ada kebijakan kenaikan gaji pensiun, wajar jika disambut dengan rasa syukur dan harapan besar. PP terbaru ini juga memberi ruang bagi para pensiunan untuk mengatur keuangan lebih baik, agar masa tua tetap tenang dan sejahtera.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, pemerintah terus berupaya memastikan kesejahteraan ASN setelah pensiun tetap terjaga.
Lalu, berapa besar kenaikannya? Sejak Januari 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun sebesar 12 persen, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Angka inilah yang menjadi dasar penetapan gaji pensiun tahun 2025 di seluruh Indonesia.
Mulai 1 Februari 2025, jumlah uang pensiun akan dihitung berdasarkan golongan terakhir ASN sebelum pensiun. Dengan begitu, setiap pensiunan akan menerima hak sesuai masa kerja dan jabatan terakhirnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli para pensiunan serta memberikan rasa aman dan kepastian kesejahteraan setelah mereka menutup masa pengabdian di instansi pemerintah.
Pensiunan PNS:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800







