Diduga Berbuat Cabul Kepada Santrinya, Pengasuh Ponpes di Kobar Masuk Penjara

pengasuh najaatul ummah
NQ, pengasuh Ponpes di Kecamatan Pangkalan Lada saat di Mapolres Kobar

Radarsampit.com – Polres Kotawaringin Barat mengamankan pengasuh Pondok Pesantren NjU di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng berinisial NQ (46).

Pengasuh ponpes ini diduga melakukan perbuatan asusila berupa pencabulan kepada salah satu santriwati sebut saja Bunga (17).

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah kepolisian mendapat laporan dari orang tua korban yang tak terima atas perbuatan amoralnya kepada sang anak.

“Setelah mendapat laporan, langsung kami amankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Kobar,” beber Kapolres, Senin (13/10/2025).

Kapolres menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal pada Rabu (1/10/2025) sekira pukul 18.30 WIB, saat itu korban diminta pelaku yang merupakan pengasuh sekaligus ustadz di Ponpes Najaatul Ummah, untuk membersihkan ruang tamu.

“Saat korban sedang bersih – bersih, datang pelaku yang langsung memeluk, mencium dan meraba – raba kemaluan serta payudara korban. Tidak cukup sampai disitu, pelaku yang tidak ingin aksinya diketahui orang lain, lantas mematikan lampu dan melanjutkan aksi bejatnya,” terang Kapolres.

Saat kejadian, Korban mendapat ancaman dari pelaku, sehingga tidak berani memberontak. Aksi bejat pelaku berhasil terbongkar, setelah korban melarikan diri dari ponpes dan menceritakan hal tersebut kepada keluarganya.

“Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan dan penyitaan barang bukti terkait perkara ini,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

Pos terkait